Kematian Brigadir J

Presiden Jokowi Tanggapi Keputusan MA Meringankan Hukuman Terdakwa Pembunuhan Brigadir J

MA mengurangi hukuman pidana empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

|
Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.COM/ARDITO RAMADHAN
Presiden Joko Widodo. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Presiden Jokowi memberi tanggapan terhadap keputusan Mahkamah Agung atau MA yang meringankan masa hukuman bagi empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Presiden Jokowi mengatakan, dirinya menghormati keputusan Mahkamah Agung tersebut.

Baca juga: MA Obral Diskon Hukuman Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Putri Jadi 10 Tahun, Sambo Seumur Hidup

Jokowi juga meminta semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.

"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).

MA mengurangi hukuman pidana empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.

Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Dalam kasasi, Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri hukumannya didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.

Hukuman Putri Candrawathi dipotong separuh dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved