Kematian Brigadir J

MA Obral Diskon Hukuman Terpidana Pembunuhan Brigadir J, Putri Jadi 10 Tahun, Sambo Seumur Hidup

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya.

|
Editor: Dion DB Putra
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). MA ringankan hukuman untuk pasangan suami istri ini. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Majelis hakim MA atau Mahkamah Agung mengobral diskon hukuman kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dalam putusan kasasi.

Hukuman untuk istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi disunat menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun. Sementara sang suami, Ferdy Sambo hukumannya berubah menjadi seumur hidup dari semula vonis mati.

Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup

Putri dan Sambo mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, kasasi perkara Putri diadili Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” kata Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Selain Putri, MA juga menggelar kasasi perkara tiga terdakwa lainnya, yakni Sambo, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan mantan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma'ruf. Vonis mati Sambo dikurangi menjadi pidana penjara seumur hidup.

MA juga mengurangi putusan Ricky Rizal. Ricky yang sebelumnya divonis 13 tahun penjara, kini berubah menjadi delapan tahun penjara.

"Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun,” kata Sobandi.

Sementara hukuman Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. “Menjadi 10 tahun," kata Sobandi. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved