Kematian Brigadir J

Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat

Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup.

Selain itu, hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga diringankan.

Richard Eliezer juga diketahui telah bebas bersyarat.

Lantas, apa yang membuat hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi penjara seumur hidup?

Mengapa hukuman pidana Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diringankan?

Bagaimana Richard Eliezer bisa mendapatkan bebas bersyarat?

Berikut penjelasannya.

Alasan Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Ferdy Sambo mendengarkan amar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo mendengarkan amar putusan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar Yourtube Kompas.com)

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

"Hari ini (Selasa 8/8/2023) melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi putusan Putri Chandrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (9/8/2023).

Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa kecewa.

Menurutnya, putusan ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap keluarga korban.

Selain itu, Martin menilai penganuliran ini tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik di tengah masyarakat.

"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, jaksat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."

Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup

"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.

Sementara soal batalnya Ferdy Sambo dihukum Mati, Martin menilai putusan tersebut ada kaitannya dengan norma hukum baru yaitu KUHP baru.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved