Kematian Brigadir J
Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat
Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.
Bharada Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk.
Baca Juga
Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Hanya Demosi 1 Tahun, Tidak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Putusan Banding Ferdy Sambo Kuatkan Vonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.