Kematian Brigadir J

Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat

Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan. 

"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," jelasnya.

Sementara, kuasa hukum Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan jaksa berhak melakukan upaya hukum luar biasa.

"JPU berhak melakukan upaya hukum luar biasa," tuturnya.

Kamaruddin pun berharap agar upaya tersebut dilakukan terkait penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk.

"Oke bisa," katanya singkat.

Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.

Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijatuhi vonis yang berbeda dalam kasus pembunuhan Brigadir J, tapi sama-sama lebih berat dari tuntutan jaksa. (Tribunnews.com/Jeprima-WartaKota/Yulianto)

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.

Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.

Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.

Baca juga: Tak Jadi Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Keterangan Pihak MA

"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.

Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Diringankan

Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved