Kematian Brigadir J

Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat

Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.

Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
Kolase Tribunnew dan Wartakota
Dari kiri Putri Candrawathi Ferdy Sambo Kuat Maruf dan Ricky Rizal. Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan. 

Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Richard Eliezer Bebas Bersyarat

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).

Vonis yang diterima Bharada E tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.

"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).

"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," lanjutnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan.

Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.

Kini Keluar dari Penjara

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved