Kematian Brigadir J
Alasan Richard Eliezer Bebas Bersyarat Hingga Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi CS Disunat
Terungkap alasan Richard Eliezer bebas bersyarat hingga hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal diringankan.
Penulis: Irsan Yamananda | Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNLOMBOK.COM - Hukuman Ferdy Sambo diringankan dari vonis mati menjadi seumur hidup.
Selain itu, hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga diringankan.
Richard Eliezer juga diketahui telah bebas bersyarat.
Lantas, apa yang membuat hukuman Ferdy Sambo disunat menjadi penjara seumur hidup?
Mengapa hukuman pidana Ricky Rizal, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf diringankan?
Bagaimana Richard Eliezer bisa mendapatkan bebas bersyarat?
Berikut penjelasannya.
Alasan Hukuman Ferdy Sambo Diringankan Menjadi Penjara Seumur Hidup

Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Simanjuntak mempertanyakan pertimbangan hakim Mahkamah Agung yang memutuskan untuk menyunat hukuman terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
"Hari ini (Selasa 8/8/2023) melalui putusannya Majelis Hakim Mahkamah Agung mengurangi putusan Putri Chandrawati yang semula 20 tahun menjadi 10 tahun tentunya ini menjadi pertanyaan besar untuk kita semua apa yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung sehingga berani mengurangi hukuman terhadap tindakan pembunuhan berencana yang sadis dan membuat Indonesia menjadi gaduh serta membuat reputasi instansi kepolisian menjadi buruk," katanya dalam keterangan tertulis yang dikutip Rabu (9/8/2023).
Tak hanya vonis Putri Candrawathi, penganuliran vonis oleh MA terhadap terpidana lain yaitu Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf pun juga membuat Martin merasa kecewa.
Menurutnya, putusan ini mencerminkan tidak adanya empati terhadap keluarga korban.
Selain itu, Martin menilai penganuliran ini tidak memberikan contoh penegakan hukum yang baik di tengah masyarakat.
"Mengingat melalui putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023, jaksat tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."
Baca juga: Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup
"Kami selaku kuasa hukum keluarga korban merasa kecewa khususnya terhadap pengurangan vonis terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal yang kami anggap tidak mencerminkan empati terhadap keluarga korban, dan tidak memberikan contoh yang baik dalam rangka penegakan hukum agar kejadian serupa tidak lagi terulang di tengah-tengah masyarakat," jelasnya.
Sementara soal batalnya Ferdy Sambo dihukum Mati, Martin menilai putusan tersebut ada kaitannya dengan norma hukum baru yaitu KUHP baru.
"Mengenai vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati ke hukum penjara seumur hidup, tentunya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap penerapan hukuman pidana mati," jelasnya.
Sementara, kuasa hukum Brigadir J lainnya, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan jaksa berhak melakukan upaya hukum luar biasa.
"JPU berhak melakukan upaya hukum luar biasa," tuturnya.
Kamaruddin pun berharap agar upaya tersebut dilakukan terkait penganuliran vonis terhadap Ferdy Sambo dkk.
"Oke bisa," katanya singkat.
Sebelumnya, MA telah menganulir vonis Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup sebagai putusan dari kasasi yang diajukan oleh eks Kadiv Propam Polri tersebut.
Kasasi ini dilakukan Ferdy Sambo setelah melewati upaya banding. Pada pengadilan tingkat banding, majelis hakim telah memutuskan untuk menguatkan vonis mati bagi Ferdy Sambo.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA RI Sobandi mengatakan, sidang putusan kasasi Ferdy Sambo digelar secara tertutup, di Gedung MA RI, pada Selasa (8/8/2023) siang, sekira pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi, kepada awak media di Gedung MA RI, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Sebelumnya, majelis hakim agung MA memutuskan menolak kasasi jaksa penuntut umum dan Ferdy Sambo.
Mereka menyatakan memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan vonis yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya dalam perkara itu.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak berkerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," jelasnya.
Adapun dalam putusan tersebut, kata Sobandi, terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat majelis hakim.
Baca juga: Tak Jadi Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Jadi Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Keterangan Pihak MA
"Keterangan P2 dan P3 disenting oppinion," ucapnya.
Hukuman Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Diringankan
Selain Ferdy Sambo, MA juga memutuskan untuk menganulir vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Lalu, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi delapan tahun penjara dan Kuat Ma'ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Richard Eliezer Bebas Bersyarat
Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada Richard Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Vonis yang diterima Bharada E tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Atas vonis itu Bharada Richard Eliezer mengaku ikhlas dan menerimanya.
"Dari kami penasihat hukum sudah sesuai. Bahwa targetan kami dari awal bahwa kami sampaikan bahwa ini adalah keputusan Richard, apapun keputusan hari ini, kita akan ikhlas kita akan terima," kata penasihat hukum Bharada E, Ronny Talapessy kepada wartawan, Rabu (15/2/2023).
"Dan kita lihat tadi putusan pengadilan, putusan majelis hakim kita sampaikan bahwa sesuai dengan keinginan Richard, dia ikhlas dia terima," lanjutnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan selama 12 tahun penjara dengan potongan masa penangkapan.
Bharada Richard Eliezer menjalani sidang tuntutan pada Rabu (18/1/2023), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menurut JPU, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan memenuhi rumusan pidana pembunuhan berencana seperti dalam pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Untuk itu, JPU menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel memutuskan menyatakan Bharada E terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Adapun hal-hal yang memberatkan, merupakan eksekutor pembunuhan Brigadir J dan yang meringankan, yakni menyesali perbuatan dan bekerja sama mengungkap kasus.
Kini Keluar dari Penjara
Bharada Richard Eliezer, terpidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kini sudah menghirup udara bebas.
Ia mendapat bebas bersyarat sejak 4 Agustus 2023 lalu.
Saat ini status Bharada Richard Eliezer juga sudah berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.
"Dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (Pas) Kemenkumham, Rika Aprianti.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengacara Brigadir J Pertanyakan Pertimbangan Hakim MA Sunat Hukuman Putri Candrawathi Dkk.
Hukuman untuk Ferdy Sambo Berubah Jadi Seumur Hidup |
![]() |
---|
Mantan Sekretaris Pribadi Ferdy Sambo Hanya Demosi 1 Tahun, Tidak Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Putusan Banding Ferdy Sambo Kuatkan Vonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Vonis Sidang Banding: Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Putri Candrawathi Tetap Dipenjara 20 Tahun |
![]() |
---|
Hasil Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Ricky Rizal Bui 13 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.