Kejati NTB Cium Aroma Korupsi Tambang Pasir di Lombok Timur, Dua Saksi Diperiksa

Kejati NTB telah memanggil empat orang saksi. Namun hanya dua orang saksi yang dapat hadir.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TribunLombok.com/Sirtupillaili
KEJAKSAAN: Kendaraan melintas di depan kantor baru Kejati NTB di Jalan Langko, Rabu (1/9/2021). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut dugaan korupsi tambang pasir besi di Lombok Timur.

Kejati NTB telah memanggil empat orang saksi. Namun hanya dua orang saksi yang dapat hadir.

Yakni pejabat pada Dinas ESDM Provinsi NTB inisial HB, dan pejabat dari Perwakilan Kantor Kementerian ESDM Provinsi NTB, inisial MN.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Efrien Saputera menyebut, keduanya diperiksa sebagai saksi.

Jadwal pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi pada Rabu, (1/2/2023) pukul 09.00 Wita di ruang penyidikan bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Baca juga: Tambang Pasir Labuhan Haji Ditutup Paksa Satpol PP Lombok Timur

Dikatakan oleh Efrien, penyidikan tindak pidana korupsi ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi NTB Nomor : Print-01/N.2/Fd.1/01/2023 tanggal 18 Januari 2023.

"Iya benar, penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB telah melakukan pemanggilan kepada 4 orang, namun 2 orang lagi berhalangan hadir ada kegiatan dinas," cetus Efrien, Kamis (2/2/2023).

HB dan MN yang hadir dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Keduanya diperiksa di ruang penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi NTB.

Sekitar 26 pertanyaan yang ditanyakan kepada keduanya seputar kegiatan usaha tambang di kabupaten Lombok Timur tersebut.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved