Berita Bima

Rekrutmen 475 Orang Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. Rekrutmen 475 Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun. 

Selain harus Berwarga Negara Indonesia, juga berusia paling rendah 17 tahun.

Kemudian bukan sebagai anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.

Baca juga: 573 PPS Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik, Terbanyak di NTB Setelah Lombok Timur

Sementara untuk dokumen persyaratannya terdiri dari, surat pendaftaran, foto copy KTP, foto copy ijazah terkahir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan juga surat keterangan sehat.

"Untuk lebih jelas terkait syarat dan dokumen persyaratannya, bisa dilihat di pengumuman yang dikeluarkan oleh PPS di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima," tegas Mursalin.

Rekrutmen Pantarlih ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved