Berita Bima
Rekrutmen 475 Orang Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS
Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
Selain harus Berwarga Negara Indonesia, juga berusia paling rendah 17 tahun.
Kemudian bukan sebagai anggota partai politik, sehat jasmani dan rohani dan berdomisili di wilayah kerja PPK, PPS dan KPPS.
Baca juga: 573 PPS Kabupaten Bima untuk Pemilu 2024 Dilantik, Terbanyak di NTB Setelah Lombok Timur
Sementara untuk dokumen persyaratannya terdiri dari, surat pendaftaran, foto copy KTP, foto copy ijazah terkahir, surat pernyataan, daftar riwayat hidup dan juga surat keterangan sehat.
"Untuk lebih jelas terkait syarat dan dokumen persyaratannya, bisa dilihat di pengumuman yang dikeluarkan oleh PPS di 41 kelurahan yang ada di Kota Bima," tegas Mursalin.
Rekrutmen Pantarlih ini tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota.
(*)
Polisi di Bima Ditangkap BNNP NTB, Diduga Terlibat Peredaran Sabu |
![]() |
---|
Kabur ke Tangerang, Buron Kasus Korupsi KUR BNI Woha Bima Serahkan Diri ke Jaksa |
![]() |
---|
Warga di Bima Alami Krisis Air Bersih Gara-gara Mesin Pompa PDAM Rusak |
![]() |
---|
Mahasiswa di Kota Bima Ditemukan Berlumuran Darah di Kamar Kos, Diduga Korban Penganiayaan |
![]() |
---|
6 Mahasiswa Bima Ditetapkan Tersangka Perusakan Mobil Dinas, PBHM Dorong Pendekatan Restoratif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.