Berita Bima

Rekrutmen 475 Orang Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
ISTIMEWA
Ketua KPU Kota Bima, Mursalin. Rekrutmen 475 Petugas Pantarlih Pemilu 2024 Kota Bima Dibuka, Syarat Umur Minimal 17 Tahun. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum Kota Bima melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai melaksanakan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu 2024.

Tahapan perekrutan Pantarlih dimulai pada tanggal 26 Januari 2023 sampai dengan tanggal 6 Februari 2023.

Ketua KPU Kota Bima, Mursalin menjelaskan, perekrutan Pantarlih merupakan kewenangan PPS.

Sehingga semua tahapan penyelenggaraannya dilaksanakan oleh PPS di setiap kelurahan.

"PPS mengangkat Pantarlih atas nama KPU Kota Bima dan semua proses perekrutannya dilaksanakan oleh PPS," tutur Mursalin.

Baca juga: Syarat Pantarlih dan Kelengkapan Dokumennya

Jumlah Pantarlih di Kota Bima yang dibutuhkan untuk melakukan pemutakhiran data pemilih, disebutkan Mursalin sebanyak 475 orang.

Jumlah tersebut, sesuai dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024 di Kota Bima yang telah ditetapkan oleh KPU.

"Jumlah Pantarlih yang dibutuhkan untuk setiap TPS masing-masing satu orang," ujarnya.

Dijelaskan Mursalin, untuk tahapan perekrutan Pantarlih, pengumuman pendaftaran berlangsung dari tanggal 26 sampai dengan 28 Januari 2023.

Kemudian, penerimaan pendaftaran dimulai pada tanggal 26 sampai dengan 31 Januari 2023.

Untuk tahapan penelitian administrasi, berlangsung dari tanggal 27 Januari sampai dengan 2 Februari 2023.

Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 3 sampai dengan 5 Februari 2023 dan penetapan nama hasil seleksi calon Pantarlih pada tanggal 5 Februari 2023.

"Untuk pelantikan Pantarlih dilaksanakan pada tanggal 6 Februari 2023," tutur Mursalin.

Ada beberapa syarat untuk menjadi Pantarlih yang diatur dalam Keputusan KPU tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved