WASPADA Pencuri Motor Pura-pura Jadi Teman Kencan Terjadi di Kota Mataram

Dua pencuri sepeda motor di Kota Mataram pura-pura menjadi teman kencan. Mereka menimpu calon korban setelah berkenalan melalui aplikasi online.

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Dok.Polresta Mataram
Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat (tengah) dan Kapolsek Ampenan AKP Faisal Afriadi saat memberi keterangan pers, Kamis (26/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto

TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Berawal dari aplikasi kencan online, dua orang pria asal Sumbawa tega mencuri sepeda motor seorang wanita karyawan toko mainan di Kota Mataram.

Sebelum melakukan aksi kejahatannya, dua pria ini berbagi tugas. Satu orang mengajak korban berkencan dan satunya lagi membawa kabur motor korban.

Alhasil dua pria yang diketahui berasal dari Kecamatan Utan, Pulau Sumbawa berhasil mencuri motor si wanita teman kencannya.

Masing-masing pelaku berinisial SW alis Baok (22) dan GR (22), mereka diringkus tim Polsek Ampenan.

Terkait aksi pencurian ini, Wakapolresta Mataram AKBP Syarif Hidayat mengatakan, awal mula kejadian terjadi pada 19 Januari 2022.

Baca juga: Selama 2022, Polres Lombok Barat Ungkap 209 Kasus, Pencurian hingga Narkoba

SW sejak awal sudah mengincar korban dengan mencuri STNK milik korban terlebih dahulu.

“Dia melihat STNK korban terlebih dahulu dan tergugah untuk mengambil STNK milik korban,” kata Wakapolresta.

Setelah mendapatkan STNK milik korban, SW pun beralasan untuk meminjam motor milik korban.

Usai menguasai motor milik korban, SW pergi ke pandai kunci untuk menggandakan kunci motor milik korban.

Tepat pada 18 Januari 2023, SW mengajak korban berkencan ke Pantai Gading, Ampenan, Kota Mataram.

Ketika berkencan, GR bermodalkan kunci motor milik korban yang telah digandakan melancarkan aksinya dan membawa kabur kunci motor milik korban.

“Jadi di sela-sela mereka berkencan, satu orang temannya menjadi pemetik,” cetus Wakapolresta.

Setelah menguasai motor milik korban, kedua pelaku pun menggadaikan motor milik korban seharga Rp5,5 juta ke salah satu tempat gadai ilegal.

Korban melapor ke Polsek Ampenan pada 19 Januari 2023 sehari usai kejadian.

Setelah mendapatkan laporan dan melakukan penyidikan, Polsek Ampenan menangkap dua pelaku yang sama-sama berasal dari Pulau Sumbawa.

Dengan barang bukti sepeda motor, kunci motor yang telah digandakan serta STNK.

Kini dua pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan 4e dan 5e tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved