44 Kepala Sekolah di Lombok Timur Akan Pensiun, Dikbud: Akan Diisi Guru Penggerak

Pada awal tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengalami kekurangan kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Kepala Dinas Dikbud Lombok Timur, Izzuddin. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Pada awal tahun 2023, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur mengalami kekurangan kepala sekolah untuk jenjang SD dan SMP.

Hal ini dikarenakan tahun 2023 sejumlah kepala sekolah yang pura atau pensiun sebanyak 44 orang.

Dari jumlah tersebut, 43 diantaranya adalah kepala SD dan hanya 1 kepala SMP.

Di samping itu, sebanyak 15 pengawas yang juga purna tugas, empat pengawas SMP dan 11 pengawas SD.

Untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah saat ini Dikbud Lombok Timur sudah berkoordinasi dengan sekolah-sekolah terkait dan UPT Dikbud di masing-masing Desa, guna mencari Pelaksana Tugas Harian (PTH) dari pengawas sekolah.

Baca juga: Diskominfo Lombok Timur Harap Semua OPD Digitalisasi Pelayanan

"Kita sudah tunjuk pelaksana tugas harian dari setiap sekolah yang purna tugas kepala sekolahnya. Dengan menunjuk pengawas dari masing-masing kecamatan untuk mengisi kekosongan," ucap Kadis Dikbud Lombok Timur, setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Sabtu (21/1/2023).

Dikatakan Izzuddin, guru penggeraklah yang semestinya pantas untuk memenuhi kebutuhan kepala sekolah.

Untuk itu, saat ini Dikbud Lombok Timur masih melakukan verifikasi terhadap sekolah yang guru penggeraknya layak sesuai pangkat dasar atau golongan.

Serta loyalitas pengabdian atau pengalaman kerja.

Sehingga, memungkinkan guru penggerak untuk dipromosikan dan diangkat menjadi kepala sekolah.

"Kita upayakan dulu secara maksimal guru-guru penggerak ini yang kita promosikan. Kita sedang memverifikasi ini, kita akan sesuaikan dengan keriteria yang ada," katanya.

"Dimana ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi terutama golongannya," tambah Izzudin.

Sebelumnya, Kadis Dikbud Lombok Timur sudah menghimbau semua bidang dan pengawas untuk melakukan monitoring terhadap para guru yang memiliki sertifikat dasar guru penggerak.

Mengingat hasil laporan bidang SD dan SMP nantinya akan bisa ditentukan siapa guru penggerak yang layak untuk menjadi kepala sekolah.

"Kita memang mengutamakan guru penggerak untuk menjabat kepala sekolah dan pengawas, tapi kita juga tidak boleh mengabaikan pengalaman kerjanya," imbuhnya.

Menurutnya, pengalaman atau jam terbang yang baik juga sangat menentukan bagi guru pengggerak dalam menjabat sebagai kepala sekolah.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved