Berita Lombok Tengah

Jelang WSBK 2023, Warga Lingkar Sirkuit Mandalika Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Warga meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Warga lingkar Sirkuit Mandalika memasang spanduk tuntutan penyelesaian sengketa lahan, Kamis (19/1/2023). Warga meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai. 

"Gubernur waktu itu telah membentuk Satgas, namun sayangnya belum Satgas menyelesaikan tugasnya Satgas tersebut sudah dibubarkan. Satgas berikutnya diketuai oleh Kabid Propam Polda NTB dan akhirnya mentok sampai disitu," ungkap Setia.

Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2022 memang telah diagendakan untuk sanding data antara pemilik lahan dengan ITDC.

Namun menurut Setia, dalam sanding data tersebut, pemilik lahan tidak diberikan menjawab dan menyanggah klaim dokumen ITDC.

"Selanjutnya kami dijanjikan pada Minggu kedua bulan Januari 2023 oleh Pemprov NTB. Sayangnya menjelang minggu kedua sudah banyak suara bahwa ITDC belum bisa hingga minggu ketiga hari ini tidak ada kejelasan sama sekali kapan akan dilakukan penyandingan data kembali."

"Menurut saya ITDC sebagai BUMN ini cenderung resisten apakah di mana punya data atau tidak atau mungkin ITDC ini punya data namun tidak valid. Kalau semestinya ITDC benar-benar sudah membayar ayo kita buka jangan hanya soal gosip dan cerita saja," lanjut Setia.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemilik Lahan KEK Mandalika lainnya Zabur menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada ITDC untuk benar-benar dikosongkan atau status quo.

Namun dengan alasan bahwa Sirkuit Mandalika merupakan proyek nasional maka segala event internasional terus berlanjut.

"Saya coba dari empat yang saya gugat tidak ada satupun yang menang padahal sejak lahirnya klien saya yaitu Amaq Bengkok dia terus ada di sini," beber Zabur.

Baca juga: ITDC dan MGPA Targetkan Jumlah Penonton WSBK Mandalika 2023 Tembus 70 Ribu Orang

Sementara itu, terkait sanding data yang akhirnya tidak terlaksana pada minggu kedua bulan Januari maka patut dicurigai bahwa sebenarnya ITDC tidak mempunyai data.

Karena saat ini kekuatan ITDC tergantung pada HPL, oleh karenanya ITDC ini maka tim kuasa hukum KEK Mandalika akan bongkar atas dasar apa penerbitan HPL tersebut.

"Masyarakat akan bertindak karena selama ini kami sudah cukup baik karena kami sudah kasih kesempatan ini itu dan lain sebagainya. Apapun resikonya akan kami lawan," pungkas Zabur.

Sementara itu, Site Operations The Mandalika Pari Wijaya belum memberikan konfirmasi terkait persoalan lahan ini saat dihubungi TribunLombok.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved