Berita Lombok Tengah
Jelang WSBK 2023, Warga Lingkar Sirkuit Mandalika Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan
Warga meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai
Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sejumlah warga lingkar Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah buka suara soal sengketa lahan.
Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika Samsul Qomar mengaku sebanyak 340 hektare lahan untuk proyek sirkuit belum tuntas dibayar.
"Berdasarkan data dari Bangkesbangpol ternyata sebanyak 340 hektare lahan yang dipakai di kawasan Mandalika termasuk untuk pembangunan Sirkuit Mandalika dianggap belum selesai dibayar dengan ratusan pemilik lahan," ucap Samsul Qomar, Kamis (19/1/2023).
Menurut Samsul Qomar, lahan itu ini tidak bisa digugat ke pengadilan karena harus dilakukan status quo atau pengosongan terhadap lahan tersebut.
Samsul Qomar meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai.
Baca juga: Sengketa Lahan Mandalika, ITDC Menang Atas Gugatan Perdata Tingkat Kasasi
"Besok juga kami siap gugat namun buat Sirkuit Mandalika ini menjadi status quo. Sangat lucu ketika semua pihak meminta lewat jalur damai namun kenapa ITDC meminta untuk menggugat sementara proses pengadilan itu sangat lama bisa sampai bertahun-tahun," ungkap Samsul Qomar.
Sementara itu, Amaq Sibawaih selaku orang yang mengaku memiliki lahan di tikungan 9 Sirkuit Mandalika saat ini masih menunggu itikad baik ITDC.
Apalagi ITDC telah menjanjikan penyelesaian lahan ini jauh-jauh hari sebelum event internasional terselenggara di Sirkuit Mandalika.
"Maka saya menginginkan ketegasan itu terkait apa yang menjadi putusan alasan mereka untuk mengambil alih lahan kami sehingga muncul hak pengelolaan (HPL) itu maka saya menginginkan ketegasan untuk melihat kembali keputusan HPL itu sendiri," ungkap Sibawaih.
Menurut Sibawaih dirinya membuka lahan ini sejak 1960-an dengan dokumen tanah.
Dia mengaku lahan yang dipakai oleh ITDC untuk pembangunan Sirkuit Mandalika ini telah dilakukan pengukuran dan dipantau langsung Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.
Namun hingga saat ini tidak pernah dibahas hasil rekontruksi atau pengukuran ulang tersebut.
Kuasa hukum masyarakat pemilik Lahan KEK Mandalika, Setia Darma mengaku permasalahan lahan di KEK Mandalika ini sudah sangat berlarut-larut.
Sebelum event WSBK Mandalika 2021, Pemerintah Provinsi NTB telah menjanjikan untuk segera diselesaikan sehingga kemudian dipasang spanduk di depan Sirkuit untuk segera diselesaikan pembayaran.
Desa Sukadana dan Segala Anyar Lombok Tengah Kini Punya Kebijakan 'Desa Tangguh Iklim' |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut Pikap di Lombok Tengah: 7 Luka-luka, 1 Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Villa & Resto Bidara jadi Contoh Pembangunan di Kawasan Perbukitan Mandalika |
![]() |
---|
Ibu Muda di Lombok Tengah Ditetapkan Tersangka Pembuangan Bayi, Polisi Ungkap Motifnya |
![]() |
---|
Pria di Lombok Tengah Lecehkan Keponakannya yang Berusia 4 Tahun, Modus Ajak Beli Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.