Sengketa Lahan Mandalika, ITDC Menang Atas Gugatan Perdata Tingkat Kasasi
PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) didampingi Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi.
TRIBUNLOMBOK.COM – PT Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) didampingi Kejaksaan Tinggi NTB selaku kuasa hukum memenangkan gugatan perdata tingkat kasasi yang diajukan Gema Lazuardi atas tanah seluas 60.000 M2 (60 are).
Lahan ini termasuk ke dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 88 di KEK Mandalika.
ITDC dalam rilisnya menyebut, dalam perkara ini, Gema Lazuardi sebagai pemohon mengajukan kasasi atas Putusan Pengadilan Tinggi Mataram ke Mahkamah Agung.
Dalam gugatannya, Gema menyatakan, tindakan ITDC memasukkan tanahnya ke dalam sertifikat HPL 88 sebagai perbuatan melawan hukum dan meminta hakim menyatakan sertifikat HPL tersebut cacat hukum.
Selain itu, Gema Lazuardi menuntut pembayaran ganti rugi moril dan materil sebesar Rp 2 miliar.
Baca juga: ITDC Libatkan 71,2 Persen Tenaga Lokal Dalam Pengembangan Mandalika
Baca juga: Mandalika Track Day Usai, Fitra Eri Ungkap Event untuk Testing Balapan Mobil di Sirkuit Mandalika
Atas gugatan tersebut, JPN mengajukan gugatan balik (rekovensi), dimana dalam gugatan baliknya, JPN mencantumkan dokumen tanah sebagai bukti bahwa tanah tersebut merupakan HPL 88 ITDC.
Dalam putusan kasasi, majelis hakim Mahkamah Agung memenangkan pihak ITDC sebagai tergugat dengan menolak permohonan kasasi dari pemohon (Gema Lazuardi).
Dengan putusan MA Nomor 634 K/Pdt/2022 ini, obyek perkara tanah tersebut dinyatakah sah dalam pengelolaan ITDC.
Hal ini berdasarkan HPL 88 tahun 2010 dan surat ukur nomor 38/KTA/2010 seluas 146.655 M2.
Baca juga: ITDC-MGPA Bersama IMI Gelar Sekolah Drifting Melalui Mandalika Track Day
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputera mengatakan, mewakili Kejaksaan Tinggi NTB, dia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan ITDC yang telah memberikan kuasanya kepada institusinya.
"Dalam perkara ini kami bertindak sebagai pengacara negara mendampingi pihak ITDC dalam menghadapi gugatan keperdataannya baik litigasi maupun non litigasi.”
Vice President Legal and Risk Management ITDC Yudhistira Setiawan menyatakan, putusan kasasi ini memperkuat putusan yang dikeluarkan oleh PN Praya dan PT Mataram.
Dengan keluarnya Putusan Kasasi nomer 634 K/Pdt/2022, sengketa perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap (in kracht) sehingga lahan HPL 88 secara sah milik ITDC.
Pihaknya berharap pemohon menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, penyelesaian melalui jalur pengadilan atau litigasi ini juga telah sesuai dengan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Komnas HAM.
“Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi kami dan kami percaya akan semakin memperlancar pengembangan KEK Mandalika sekaligus meningkatkan kepercayaan investor atas iklim investasi di NTB,” tutup Yudhis.
(*)