Berita Lombok Tengah

Jelang WSBK 2023, Warga Lingkar Sirkuit Mandalika Tuntut Penyelesaian Sengketa Lahan

Warga meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai

Penulis: Sinto | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
Warga lingkar Sirkuit Mandalika memasang spanduk tuntutan penyelesaian sengketa lahan, Kamis (19/1/2023). Warga meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sinto

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TENGAH - Sejumlah warga lingkar Sirkuit Mandalika di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah buka suara soal sengketa lahan.

Juru Bicara Aliansi Pejuang Lahan KEK Mandalika Samsul Qomar mengaku sebanyak 340 hektare lahan untuk proyek sirkuit belum tuntas dibayar.

"Berdasarkan data dari Bangkesbangpol ternyata sebanyak 340 hektare lahan yang dipakai di kawasan Mandalika termasuk untuk pembangunan Sirkuit Mandalika dianggap belum selesai dibayar dengan ratusan pemilik lahan," ucap Samsul Qomar, Kamis (19/1/2023).

Menurut Samsul Qomar, lahan itu ini tidak bisa digugat ke pengadilan karena harus dilakukan status quo atau pengosongan terhadap lahan tersebut.

Samsul Qomar meminta ITDC untuk tidak menggunakan lahan dan fasilitas di Sirkuit Mandalika sebelum sengketa ini selesai.

Baca juga: Sengketa Lahan Mandalika, ITDC Menang Atas Gugatan Perdata Tingkat Kasasi

"Besok juga kami siap gugat namun buat Sirkuit Mandalika ini menjadi status quo. Sangat lucu ketika semua pihak meminta lewat jalur damai namun kenapa ITDC meminta untuk menggugat sementara proses pengadilan itu sangat lama bisa sampai bertahun-tahun," ungkap Samsul Qomar.

Sementara itu, Amaq Sibawaih selaku orang yang mengaku memiliki lahan di tikungan 9 Sirkuit Mandalika saat ini masih menunggu itikad baik ITDC.

Apalagi ITDC telah menjanjikan penyelesaian lahan ini jauh-jauh hari sebelum event internasional terselenggara di Sirkuit Mandalika.

"Maka saya menginginkan ketegasan itu terkait apa yang menjadi putusan alasan mereka untuk mengambil alih lahan kami sehingga muncul hak pengelolaan (HPL) itu maka saya menginginkan ketegasan untuk melihat kembali keputusan HPL itu sendiri," ungkap Sibawaih.

Menurut Sibawaih dirinya membuka lahan ini sejak 1960-an dengan dokumen tanah.

Dia mengaku lahan yang dipakai oleh ITDC untuk pembangunan Sirkuit Mandalika ini telah dilakukan pengukuran dan dipantau langsung Komisioner Komnas HAM Bidang Penyuluhan Beka Ulung Hapsara.

Namun hingga saat ini tidak pernah dibahas hasil rekontruksi atau pengukuran ulang tersebut.

Kuasa hukum masyarakat pemilik Lahan KEK Mandalika, Setia Darma mengaku permasalahan lahan di KEK Mandalika ini sudah sangat berlarut-larut.

Sebelum event WSBK Mandalika 2021, Pemerintah Provinsi NTB telah menjanjikan untuk segera diselesaikan sehingga kemudian dipasang spanduk di depan Sirkuit untuk segera diselesaikan pembayaran.

"Gubernur waktu itu telah membentuk Satgas, namun sayangnya belum Satgas menyelesaikan tugasnya Satgas tersebut sudah dibubarkan. Satgas berikutnya diketuai oleh Kabid Propam Polda NTB dan akhirnya mentok sampai disitu," ungkap Setia.

Selanjutnya pada tanggal 6 Desember 2022 memang telah diagendakan untuk sanding data antara pemilik lahan dengan ITDC.

Namun menurut Setia, dalam sanding data tersebut, pemilik lahan tidak diberikan menjawab dan menyanggah klaim dokumen ITDC.

"Selanjutnya kami dijanjikan pada Minggu kedua bulan Januari 2023 oleh Pemprov NTB. Sayangnya menjelang minggu kedua sudah banyak suara bahwa ITDC belum bisa hingga minggu ketiga hari ini tidak ada kejelasan sama sekali kapan akan dilakukan penyandingan data kembali."

"Menurut saya ITDC sebagai BUMN ini cenderung resisten apakah di mana punya data atau tidak atau mungkin ITDC ini punya data namun tidak valid. Kalau semestinya ITDC benar-benar sudah membayar ayo kita buka jangan hanya soal gosip dan cerita saja," lanjut Setia.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pemilik Lahan KEK Mandalika lainnya Zabur menjelaskan, pihaknya telah meminta kepada ITDC untuk benar-benar dikosongkan atau status quo.

Namun dengan alasan bahwa Sirkuit Mandalika merupakan proyek nasional maka segala event internasional terus berlanjut.

"Saya coba dari empat yang saya gugat tidak ada satupun yang menang padahal sejak lahirnya klien saya yaitu Amaq Bengkok dia terus ada di sini," beber Zabur.

Baca juga: ITDC dan MGPA Targetkan Jumlah Penonton WSBK Mandalika 2023 Tembus 70 Ribu Orang

Sementara itu, terkait sanding data yang akhirnya tidak terlaksana pada minggu kedua bulan Januari maka patut dicurigai bahwa sebenarnya ITDC tidak mempunyai data.

Karena saat ini kekuatan ITDC tergantung pada HPL, oleh karenanya ITDC ini maka tim kuasa hukum KEK Mandalika akan bongkar atas dasar apa penerbitan HPL tersebut.

"Masyarakat akan bertindak karena selama ini kami sudah cukup baik karena kami sudah kasih kesempatan ini itu dan lain sebagainya. Apapun resikonya akan kami lawan," pungkas Zabur.

Sementara itu, Site Operations The Mandalika Pari Wijaya belum memberikan konfirmasi terkait persoalan lahan ini saat dihubungi TribunLombok.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved