Pemilu 2024
Mayoritas Masyarakat Mau Pilih Langsung Anggota DPR dan DPRD Bukan Via Partai
Direktur Eksekutif SMRC Sirojudin Abbas mengatakan, hal tersebut berdasarkan hasil survei terbaru pada Agustus 2022.
Pertama, kata dia, sistem proporsional tertutup yang semestinya memberi ruang daulat kepada anggota untuk ikut menentukan siapa yang berada di nomor satu, nomor dua, dan seterusnya tidak ada.
Kedua, kata dia, dalam penegakan hukum dalam konteks pencalonan saat ini penegakan hukum yang ada hanyalah terkait jual beli suara saat proses masa kampanye, pemungutan suara, dan lainnya.
"Jadi adaptasi kerangka hukum Pemilu kita, tidak tersedia untuk sistem proporsional tertutup. Karena desain Undang-Undang Pemilu untuk proporsional terbuka," kata Titi dalam acara Solidarity Talk bertajuk Pro-Kontra Sistem Proporsional Tertutup di Basecamp DPP PSI Jakarta Pusat pada Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, jika hal tersebut dipaksakan bisa terjadi kekacauan pada Pemilu 2024. Hal tersebut, kata dia, karena komponen-komponen lain dalam penyelenggaraan Pemilu menjadi dikesampingkan.
"Jadi kalau tiba-tiba kita datang ke Mahkamah Konstitusi hanya berorientasi soal metode pemberian suara dan penentuan calon terpilih, maka dia meninggalkan komponen-komponen yang lain. (Pileg) 2024 bisa kacau balau," pungkas dia.
Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC)
Saiful Mujani
survei politik
sistem proporsional tertutup
Pemilu 2024
Pemda Lombok Timur Dukung Pemilu 2024: Bangun Fasilitas Penyelenggara, Cegah Politik Praktis ASN |
![]() |
---|
Bawaslu Lombok Timur Sisir Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Kontestan Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Kampanye Pemilu 2024 di Tempat Ibadah, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf: Itu Berbahaya Sekali |
![]() |
---|
Lantik 90 PPK Pemilu 2024, Ketua KPU Kabupaten Bima: Tiru Kepemimpinan Rasulullah dan Sahabatnya |
![]() |
---|
KPU NTB Awasi Doktrinasi Politik di Pondok Pesantren Jelang Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.