Pemilu 2024

KPU NTB Awasi Doktrinasi Politik di Pondok Pesantren Jelang Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) akan mengawasi khusus dugaan doktrinasi politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Komisioner KPU NTB Bidang Hukum dan Penindakan, Yan Marli. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatensi doktrinasi politik menjelang Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.

"Soal pondok pesantren yang biasa digunakan dalam hal kampanye kami melihat boleh-boleh saja, namun selama konteksnya pendidikan politik, bukan doktrinasi politik," kata Komisioner KPU NTB Bidang Hukum dan Penindakan Yan Marli setelah dikonfirmasi TribunLombok.com, Senin (2/1/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, salah satu fungsi yang dimiliki partai politik yakni memberikan pendidikan politik ke masyarakat.

Karenanya yang boleh dilakukan Parpol adalah memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

KPU dalam hal ini hanya memberikan pendidikan pemilih bukan politik.

Baca juga: KPU NTB Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Terbaik Tahun 2022

Berbeda dengan doktrinasi, doktrinasi yang bentuknya kampanye tentu tidak dibolehkan.

Sebab nanti ada masa kampanye yang sudah disepakati bersama.

"Nanti pada saat masa kampanye silahkan, lakukan hal semacam itu tapi dalam konteks memberikan pendidikan politik, memberitahukan, mengajarkan tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara," katanya.

Pada saat itu pula Parpol bisa menawarkan program-program dari partai itu sendiri.

Hal tersebut juga merupakan turunan dari visi dan misi partai politik ke dalam program kerja yang akan dia wujudkan sebagai peserta Pemilu 2024.

"Namun berbeda jika ada unsur doktrinasi itu yang tidak boleh. Karena doktrinasi sifatnya ada pemaksaan," katanya.

Seumpamanya ada pondok pesantren yang secara tegas memaksa jemaahnya untuk memilih calon yang dia inginkan, maka akan diproses sesuai ketentuan.

Karena di Indonesia menggunakan hak pilih adalam hak bukan kewajiban.
Sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang (UU) Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 39 tahun 1999.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved