Berita Politik NTB

Bawaslu Lombok Timur Sisir Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Kontestan Pemilu 2024

Tim Pencegahan yang berisikan internal Bawaslu, dan juga tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/AHMAD WAWAN SUGANDIKA
Bawaslu Lombok Timur Sisir Hoax dan Ujaran Kebencian di Media Sosial Kontestan Pemilu 2024 - Ketua Bawaslu Lombok Timur, Retno Sirnopati, saat ditemui TribunLombok.com di ruangannya, Selasa (3/1/2023). 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Lombok Timur akan siagakan 2 tim khusus untuk mengantisipasi disinformasi (hoax) dan ujaran kebencian jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. 

Hal ini ditegaskan Ketua Bawaslu Lombok Timur Retno Sirnopati, Rabu (4/1/2022). 

"Sampai dengan sekarang ini ada dua tim yang siap melakukan pemantauan terhadap potensi hoax dan ujaran kebencian jelang Pemilu 2024," ucapnya. 

Dikatakan Retno, dua tim ini di antaranya adalah Tim Pencegahan yang berisikan internal Bawaslu, dan juga tim dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Baca juga: Bawaslu Lombok Timur Antisipasi Pondok Pesantren Jadi Tempat Kampanye Politik

Gakkumdu sendiri merupakan gabungan dari personel kepolisian, Bawaslu, dan juga kejaksaan yang siap berkordinasi untuk mencegah adanya hoax dan ujaran kebencian yang berpotensi terjadi jelang Pemilu 2024 mendatang. 

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan tahapan-tahapan untuk mengatensi terjadinya pelanggaran tersebut. 

Caranya adalah dengan mengharuskan tim kampanye yang dibentuk oleh Partai Politik (Parpol) untuk menyerahkan nama akun media sosialnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lombok Timur. 

"Semisal di Facebook, apa nama medsosnya, harus diserahkan ke KPU, bahkan nama timnya pun wajib untuk disampaikan ke KPU," tegasnya. 

Baca juga: Kontestasi Pemilu 2024 Rentan Pelanggaran, Bawaslu: Banyak Lembaga Terlibat Tangani Sengketa

Namun diakuinya, untuk potensi hoax dan ujaran kebencian ini memang memiliki banyak pola. 

"Seperti nama akun yang diserahkan ke KPU, yang lain yang mempublikasikan hal-hal yang menjadi larangan, itu yang sering terjadi," jelasnya. 

"Siapapun itu, jika melakukan tindakan tersebut (hoax dan ujaran kebencian) tidak mesti calon, namun masyarakat juga akan kami panggil," tegasnya. 

Lebih lanjut Retno menjelaskan, kenapa akun medsos tim kampanye diserahkan ke KPU, dikarenakan ketika ada persoalan yang kaitannya dengan pelanggaran pemilu, maka yang bertanggung jawab adalah tim tersebut. 

"Semisal partai A, menyerahkan medsos tim mereka ke KPU, maka ke depan kalau ada penanganan pelanggaran yang berkaitan tentang isi konten tersebut, maka mereka yang akan dipanggil," tuturnya. 

Retno menegaskan, jika ditanya kesiapan Bawaslu dalam mengatasi persoalan-persoalan tersebut, perangkat Bawaslu mengaku sudah siap. 

 

Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.

Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved