Pemilu 2024

Kontestasi Pemilu 2024 Rentan Pelanggaran, Bawaslu: Banyak Lembaga Terlibat Tangani Sengketa

Penyelesaian sengketa pelanggaran Pemilu 2024 melibatkan berbagai pihak sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian hukum

Dok. Bawaslu Kota Bima
Ilustrasi. Proses pendaftaran bakal calon Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) di Bawaslu Kota Bima. Penyelesaian sengketa pelanggaran Pemilu 2024 melibatkan berbagai pihak sehingga rentan menimbulkan ketidakpastian hukum. 

TRIBUNLOMBOK.COM, JAKARTA - Badan Pegawas Pemilu (Bawaslu) RI mengungkap kontestasi Pemilu 2024 yang rentan pelanggaran.

Berbagai sebabnya antara lain, pengalaman badan ad-hoc pengawas Pemilu, kapabilitas digitalisasi, pemutakhiran data, hingga keterlibatan lembaga yang menangani sengketa.

Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda merinci sejumlah tantangan Pemilu 2024.

Herwyn juga melihat nantinya Bawaslu akan meningkatkan pelayanan, profesionalitas, dan tertib administrasi dalam penyelesaian sengketa pemilu maupun penanganan pelanggaran Pemilu.

"Tantangan kita juga terkait banyaknya lembaga yang terlibat dalam penyelesaian sengketa atau pelanggaran pemilihan, sehingga tidak efektif dan menimbulkan ketidakpastian hukum," jelasnya dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar

Herwyn mengatakan, persyaratan keanggotaan pengawas Pemilu 'ad hoc' (sementara) yang meliputi usia, pendidikan, kesehatan, mundur dalam jabatan pemerintahan, dan kesiapan bekerja sepenuh waktu.

Menurutnya hal ini perlu diawasi secara transparan untuk mempertahankan integritas jajaran Bawaslu sebagai bagian penyelenggara Pemilu.

"Untuk menjamin kualitas dan integritas pemilu maka diperlukan adanya pengawasan di seluruh tahapan pemilu oleh pengawas pemilu bersama dengan masyarakat," kata Herwyn.

Selain itu, tantangan juga ada pada sistem kesekretariatan seperti struktur, eselonisasi, satuan kerja (satker), dan pembinaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang seluruhnya hanya perlu disempurnakan.

Belum lagi, peningkatan kapasitas dan kapabilitas pengawas pemilu dalam hal digitalisasi baik dari pemenuhan keterbukaan informasi publik hingga implementasi 'green election'.

Selain itu, menurutnya perbedaan pandangan penyelenggara Pemilu terkait dengan syarat calon yang mantan terpidana juga perlu diantisipasi.

Tantangan lain mengenai persoalan pemutakhiran data pemilih hingga pertimbangan soal kondisi pandemi yang dapat mengubah beberapa pola penyelenggaraan pemilihan.

"Seperti tata cara pendaftaran pasangan calon (paslon), metode kampanye. Kerja bersama untuk menghadapi tantangan ini perlu kita lakukan, ini tugas bersama sehingga saudara-saudaraku mari jadi mitra Bawaslu awasi Pemilu 2024," ajak Herwyn.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved