Pilkada 2024

Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar

Jejak digital menjadi satu dari sekian deret yang diawasi Bawaslu, dalam perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Perekrutan PPK dan PPS Dimulai, Bawaslu Bima Pantau Jejak Digital di Medsos Pelamar - Sosialisasi pembentukan badan Adhoc oleh KPU Kabupaten Bima, yang juga melibatkan Bawaslu Kabupaten Bima. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Jejak digital menjadi satu dari sekian deret yang diawasi Bawaslu, dalam perekrutan Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). 

Ini disampaikan Koordinator Divisi SDM Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Bima, Damrah saat sosialisasi di kantor KPU Kabupaten Bima, Jumat (18/11/2022). 

Damrah mengatakan, pengalaman dari tahun-tahun sebelumnya perekrutan badan adhoc seperti PPK dan PPS, pihaknya sering mendapati laporan. 

Biasanya, laporan-laporan tersebut berkaitan dengan jejak rekam pelamar yang sudah diumumkan namanya oleh KPU sebagai calon anggota Adhoc. 

Baca juga: Bawaslu NTB Temukan Banyak Kasus Masyarakat Tak Tahu Dirinya Masuk Anggota Parpol

"Saat daftar aman, tapi pada saat diumumkan ternyata masuk laporan tentang yang bersangkutan dan itu jika terbukti akan mengugurkan," ujarnya. 

Contoh laporan yang kerap masuk biasanya ungkap Damrah, adalah keterlibatan pelamar dalam aktivitas kepartaian. 

"Soal rekam jejak dengan Parpol ini, Bawaslu pun turut memantau rekam digital dan rekam jejaknya di media sosial," ungkap Damrah. 

Untuk itu Damrah menyarankan pelamar, sebelum mendaftarkan diri sebaiknya membersihkan media sosialnya dari unggahan yang menunjukkan dirinya terlibat partai.

Baca juga: Bawaslu NTB Terima 10 Unit Mobil Operasional untuk Gakkumdu

"Kalau sering posting parpol, sekarang bersihkan karena saingan banyak. Pasti dilakukan untuk menghadang. Itu pengalaman, saling melapor antar peserta," beber Damrah. 

Lalu bagaimana dengan mereka yang sudah mengundurkan diri? 

Damrah menjelaskan, sesuai ketentuan UU maka harus genap 5 tahun baru bisa melamar. 

"Kalaupun sudah mengundurkan diri, ya harus lima tahun. Cek juga dalam SIPOL, karena ada temuan kami Parpol juga nakal, suka catut nama warga padahal bukan anggota partai," ungkapnya. 

Dia juga menyebutkan data, saat perekrutan Panwascam, ada 40 lebih NIK terdaftar dalam SIPOL karena dicatut parpol.

Jika masih ada warga yang keberatan namanya masuk dalam SIPOL, maka Damrah menyarankan untuk segera melapor ke Bawaslu atau KPU. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved