Bawaslu NTB Terima 10 Unit Mobil Operasional untuk Gakkumdu
10 mobil operasional tersebut didapatkan Bawaslu NTB melalui sistem sewa lewat paltform e-katalog.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menerima 10 unit mobil operasional.
10 mobil operasional tersebut nantinya akan diperuntukkan kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
10 mobil operasional tersebut didapatkan Bawaslu NTB melalui sistem sewa lewat paltform e-katalog.
"Sesuai dengan kebijakan dari Bawaslu RI bahwa untuk pengadaan sewa khususnya mobil kita diarahkan menggunakan e-katalog. Ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumbya," kata Sekretris Bawaslu NTB Lalu Ahmad Yani saat ditemui pada Senin, (14/11/2022).
Tahun sebelumnya, pengadaan dilakukan secara manual.
Baca juga: Tim Ekspedisi Mistis NTB dan Lembaga Kajian Sosial Mi6 Dorong Pemda Wujudkan Museum Arkeologi Sasak
Mekanisme melalui e-katalog diakuinya relatif lebih mudah dilakuman.
Proses negosiasi berlangsung lebih simple.
Kesepuluh mobil ini merupakan mobil operasional untuk tahun 2022 yang nantinya akan diperuntukkan untuk Gakkumdu Provinsi NTB serta 9 Gakkumdu kabupaten di NTB.
Untuk Gakkumdu Kota Mataram, pengadaannya tidak melalui Bawaslu NTB. Sebab, Bawaslu Kota Mataram telah berstatus satker mandiri. Jadi pengadaan dihandle langsung oleh Bawaslu Kota Mataram.
Adapun 10 unit mobil operasional tersebut berjenis Avanza15 dengan biaya sewa 6 juta perbulan.
Baca juga: 300 Sinden Asal NTB dan Bali Ramaikan Penutupan WSBK Mandalika di Lombok Sumbawa Fair
"Perbulan sewanya 6 juta sekain, saya agak lupa angka pastinya. Tetapi dalam proses nego, pagu yang tersedia tidak terserap semua.
Ahmad Yani mengaku spesifikasi mobil yang didapatkan tahun ini lebih berkelas dibanding tahun sebelumnya dengan biaya sewa yang relatif sama.
Adapun serah terima kepada Gakkumdu akan dilakukan esok hari Selasa, (15/11/2022).
(*)