Pemilu 2024
Bawaslu NTB Temukan Banyak Kasus Masyarakat Tak Tahu Dirinya Masuk Anggota Parpol
Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang menjadi sampel ternyata tidak mengetahui dirinya terdaftar menjadi anggota partai tertentu.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta pemilu 2024 di Provinsi Nusa Tenggara Barat atau NTB sudah berlangsung beberapa waktu lalu.
Baca juga: Optimis Lolos Verifikasi Faktual Pemilu 2024, Partai Berkarya Target 5 Kursi DPRD Lombok Timur
Dalam sejumlah kasus, masyarakat yang menjadi sampel ternyata tidak mengetahui dirinya terdaftar menjadi anggota partai tertentu.
Hal tersebut menjadi temuan paling besar Bawaslu NTB.
"Dari hasil verfak kemarin, banyak sekali masyarakat yang tidak tahu dirinya terdaftar sebagai anggota parpol. Masyarakat tentu sangat dirugikan, karena faktanya data pribadi mereka digunakan tanpa sepengetahuan dirinya," ungkap Ketua Bawaslu Provinsi NTB, Itratip saat ditemuii di ruang kerjanya, Selasa (15/11/2022).
Berangkat dari temuan-temuan itulah, Itratip menyerukan kepada masyarakat agar lebih peduli data pribadi mereka.
Caranya mengecek melalui aplikasi Sipol apakah dirinya terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik.
Jika terdaftar tanpa sepengetahuannya, maka masyarakat bisa melaporkan hal itu agar namanya dihapus dari daftar anggota partai.
"Dengan banyaknya fakta temuan di lapangan terkait pencatutan, pengklaiman nama tanpa sepengetahuan yang bersangkutan sebagai anggota parpol itu. Karena itu kami harapkan masyarakat harus makin peduli dengan mengecek namanya," kata Itratip.
Imbauan itu lebih-lebih dikhususkan kepada masyarakat yang memiliki niat untuk menjadi penyelenggara pemilu adhoc, seperti penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan, desa dan TPS.
Sebab syarat paling utama bisa menjadi penyelenggara pemilu adhoc adalah bukan anggota parpol.
"Bagi masyarakat yang punya hajatan untuk menjadi penyelenggara pemilu adhoc, agar segera mungkin dari sekarang melakukan pengecekan nama di info pemilu apakah terdaftar atau tidak sebagai anggota parpol," ujarnya.
Sebab jika terdeteksi terdaftar sebagai anggota parpol, maka dipastikan mereka tidak memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu adhoc.
"Makanya sedini mungkin mengecek nama kalau mau jadi badan adhock PPK. Jika hasil pengecekan itu ada namanya, segera mungkin melaporkan ke help desk, jangan sampai hak mereka menjadi penyelenggara pemilu gugur hanya karena terdaftar di parpol tanpa sepengetahuan mereka," serunya.
Hal itu ditekankan Itratip berangkat dari pengalaman pada saat Bawaslu melakukan rekrutmen Pengawas Kecamatan (Panwascam) beberapa waktu lalu.