Berita NTB
Polda NTB: Fihiruddin Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Polda NTB, kini telah menetapkan Kader Partai Demokrat NTB sekaligus Direktur LSM Logis NTB, Fihiruddin sebagai tersangka.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
"Itu menunjukkan klien kami membuka ruang perdamaian yang disediakan hukum. Itu menjawab opini di publik yang menuduh dia tidak mau berdamai," ujarnya.
Pada faktanya, tergugat telah dua kali tidak hadir pada mediasi tersebut. Meskipun pekan lalu sempat dipanggil hakim, namun hari ini juga tergugat berhalangan hadir.
"Jadi faktanya pihak tergugat dua kali tidak hadir. Mediasi dinyatakan gagal," ujarnya, dilansir koranntb.com.
Untuk diketahui, Fihiruddin menggugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Baiq Isvie Rupaeda.
Itu karena laporan Baiq Isvie ke Polda NTB atas kasus ITE Fihiruddin tidak menggunakan mekanisme laporan sesama ketentuan yang berlaku.
"Mengenai prosedur laporan juga kapasitas Isvie apakah sebagai pribadi atau lembaga pimpinan dalam melapor. Pribadi tidak bisa mewakili unsur SARA dalam ITE. Kalau kelembagaan memiliki prosedur yang harusnya jelas," ujarnya.
Terkait upaya perdamaian di luar pengadilan, Ikhwan membuka ruang untuk itu.
"Saya kira semua pihak ingin berdamai. Tapi jika tidak, saya berkeyakinan klien kami akan menang pertarungan ini," katanya.
Dia juga menyoroti Polda NTB yang mengusut kasus ITE Fihiruddin, namun tidak menghadirkan saksi ITE.
"Polda pakai ahli pidana bukan ahli ITE. Penyidik dalam menyidik ITE selalu gunakan ahli pidana," ujarnya.
Sementara Fihiruddin menyayangkan ketidakhadiran Baiq Isvie Rupaeda.
"Seharusnya tergugat ada itikad baik. Ini kesannya tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Sehingga patut dan layak hakim mengabulkan gugatan kita," katanya.
Sementara pengacara Baiq Isvie yang dimintai keterangan tidak berkenan untuk menjawab pertanyaan media.
"Kita harus izin dulu. Nanti aja ya," katanya.
(*)
Bergabung dengan Grup Telegram TribunLombok.com untuk update informasi terkini: https://t.me/tribunlombok.