Selain Digugat, Ketua DPRD Provinsi NTB Terancam Dilaporkan Kasus ITE

Ketua Tim Hukum Pengacara Rakyat (THPR) Dr Irpan Suryadiata akan melaporkan balik ketua DPRD Provinsi NTB dalam kasus kliennya M Fihiruddin.

Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
TRIBUNLOMBOK.COM/LALU HELMI
Tim Hukum Pembela Rakyat (THPR) usai mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Rabu (9/11/2022). 

Irpan menilai dewan seharusnya memiliki kewajiban melindungi warganya terkait menjamurnya narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Dewan seharusnya menanggapi rumor informasi yang disampaikan Fihiruddin itu sebagai bentuk menegakan nilai moralitas, bukan justru diadukan dengan pasal ITE.

Irpan bersama Tim Pengacara Rakyat lainnya mengajukan uji mekanisme melalui gugatan perdata terkait prosedur yang dilakukan dewan saat melaporkan Fihiruddin.

"Kami uji pula melalui mekanisme peradilan perdata yakni perbuatan melawan hukum sebagaimana terdapat dalam pasal 1365 KUH Perdata yang telah kami daftarkan dan diregister di kepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram," ujarnya.

Selain gugatan perdata, Irpan bersama tim mempersiapkan laporan polisi atas dugaan hoax yang mengatasnamakan lembaga DPRD NTB.

Itu karena Baiq Isvie Rupaeda pada keterangan pers mengaku melaporkan Fihiruddin atas nama lembaga, namun sebaliknya menurut keterangan polisi, Baiq Isvie melapor atas nama pribadi.

Padahal, kata Irpan, mekanisme rapat pengambilan keputusan dalam mengatasnamakan kelembagaan telah jelas diatur dalam Tatib pada hari dan jam kerja, kecuali terhadap pembahasan yang bersifat mendesak seperti pembahasan RAPBD dan lainnya.

"Dalam gugatan (perdata) ini kami meminta tuntutan ganti rugi sebanyak Rp 10.250.000.000 dalam bentuk kerugian materiil dan imateril," ujarnya.

Itu termasuk memohonkan gugatan provisi agar pengadilan memerintahkan laporan pengaduan di Polda NTB tersebut tidak ditindaklanjuti sebagai bagian dari penerapan asas preudiciel geschill.

"Selain itu, kami juga sedang mengkaji terkait statement para ketua ketua fraksi yang juga telah membenarkan jika laporan pengaduan yang telah diajukan tersebut merupakan secara kelembagaan," kata Irpan.

Padahal fraksi bukan termasuk alat kelengkapan dewan (AKD) sebagaimana diatur dalam UU MD3 yang telah tiga kali mengalami perubahan dan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tatib DPRD NTB.

"Kami sedang melakukan kajian, siapa aktor intelektual dader (pelaku) dalam memberikan saran kepada Ketua DPRD NTB sedang kami kaji," ujarnya.

Jika dalam sistem rumpun keluarga cammon law ketika pengacara atau ahli memberikan advice yang keliru dapat dimintai pertanggungjawaban.

"Kendati kita bukan rumpun sistem tersebut namun menarik untuk menjadi perhatian khusus," ujarnya.

Bahkan Pengacara Rakyat akan menguji surat yang mereka sampaikan ke Badan Kehormatan Dewan yang hingga saat ini dinilai telah diabaikan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved