Selain Digugat, Ketua DPRD Provinsi NTB Terancam Dilaporkan Kasus ITE
Ketua Tim Hukum Pengacara Rakyat (THPR) Dr Irpan Suryadiata akan melaporkan balik ketua DPRD Provinsi NTB dalam kasus kliennya M Fihiruddin.
Penulis: Lalu Helmi | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Lalu Helmi
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Direktur Lombok Global Institut (Logis) M Fihiruddin telah memenuhi panggilan kepolisian terkait laporan Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda.
Undangan klarifikasi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB pada Senin, 21 November 2022.
Fihiruddin didampingi beberapa pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela Rakyat.
Ketua Tim Hukum Pengacara Rakyat (THPR) Dr Irpan Suryadiata mengatakan, kedatangan Fihiruddin ke Polda NTB untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
Fihiruddin sebelumnya dilaporkan ke Polda NTB karena bertanya di WhatsApp Group POJOK NTB, soal rumor tiga oknum DPRD NTB ditangkap karena mengkonsumsi narkoba saat kunjungan kerja ke Jakarta. Namun ketiganya dibebaskan setelah membayar sejumlah uang.
Baca juga: DPRD NTB Kompak Menyeret Fihiruddin ke Meja Hukum, Semua Fraksi Dewan Bersatu
Buntut pertanyaan tersebut, Fihiruddin dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Dia dinilai menyebarkan informasi menimbulkan kebencian dan permusuhan yang terkait SARA pada DPRD NTB.
Menanggapi itu, Irpan Suryadiata meminta kepolisian agar bersikap hati-hati dalam menilai kasus tersebut.
"Kami hormati proses yg sedang dijalankan oleh Polda NTB. Namun tentu kami berharap ada sikap kehati-hatian dalam menilai peristiwa cuitan kabar angin yang disampaikan oleh saudara MF (Fihiruddin) melalui sarana WhatsApp Group," katanya, Kamis (24/11/2022).
Dia menyayangkan sikap ketua DPRD NTB yang memilih untuk melaporkan Fihiruddin.
"Tentu kami sayangkan pilihan melaporkan MF terkait dengan pertanyaan mengenai kabar angin yang disampaikan oleh saudara MF," ujarnya.
Ketua DPRD NTB, kata Irpan, harus menelusuri dulu rumor yang disampaikan Fihiruddin tersebut atau disikapi dengan mekanisme Tatib DPRD dan UU MD3.
"Akan tetapi, pertanyaan mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD NTB disikapi dengan arogan. Bahkan abuse of power," ujarnya.
Apalagi laporan ke Polda NTB mengatasnamakan lembaga dewan.