Perekrutan Anggota PPK di Kota Bima Dimulai, Pastikan Nama Tidak Terdaftar Dalam SIPOL
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
“Untuk pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA dan setelah pendaftaran dilakukan, dokumen fisiknya harus diserahkan ke KPU Kota Bima, paling lambat sebelum pelaksanaan tes tulis," jelas Yety.
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso
Akan tetapi tambahnya, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pendaftaran melalui SIAKBA karena terkendala jaringan atau yang lainnya, boleh mendatangi Helpdesk SIAKBA di Kantor KPU Kota Bima, nanti akan dibantu proses pendaftarannya.
Format surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dibutuhkan, ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima,” tutup Yety.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bima-yety-safriati.jpg)