Perekrutan Anggota PPK di Kota Bima Dimulai, Pastikan Nama Tidak Terdaftar Dalam SIPOL
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketujuh mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat kesembilan, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain syarat, ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Baca juga: Putra Bupati Lombok Timur, Harisma Aly Satria, Lepas Acara Jalan Sehat HUT Desa Loyok Ke-61
Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Foto Copy KTP-E, Foto Copy Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir.
Selanjutnya, juga ada surat pernyataan dalam satu dokumen yang harus ditandatangani pendaftar.
Satu di antaranya, surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye pada partai tertentu atau menjadi anggota parpol.
"Masih ada beberapa surat pernyataan lain lagi," kata Yety.
Dokumen persyaratan berikutnya lanjut Yety, surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan, bagi calon anggota PPK yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Selanjutnya, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar.
Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima, sejak tanggal 20 sampai dengan 29 November Tahun 2022 pukul 17.00 WITA, melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id.
Kemudian, dokumen fisiknya harus disampaikan ke KPU paling lama sebelum pelaksanaan tes tulis.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, bisa juga disampaikan langsung ke Petugas Helpdesk KPU Kota Bima.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bima-yety-safriati.jpg)