Perekrutan Anggota PPK di Kota Bima Dimulai, Pastikan Nama Tidak Terdaftar Dalam SIPOL

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024.

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
ISTIMEWA
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak tahun 2024.

Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Minggu (20/11/2022).

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari.

Mulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November tahun 2022. 

Pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, berbeda dengan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu sebelumnya. 

Baca juga: Seusai Menangkan Praperadilan, Sudarman Dibebaskan Polda NTB, Sempat jadi DPO

Karena sekarang pendaftarannya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

Terkait hal tersebut, Yety mengakui, KPU Kota Bima telah mensosialisasikannya jauh-jauh hari, baik melalui media sosial KPU Kota Bima, maupun saat kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat. 

"Bahkan kami telah membuat video tutorial tata cara pendaftaran melalui SIAKBA. Itu semua kami posting ke semua Akun Media Sosial KPU Kota Bima dan juga ke Channel Youtube KPU Kota Bima,” tegasnya. 

Sebelum mendaftar, Yety menyarankan calon pendaftar memastikan diri tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). 

"Bisa mengeceknya di Info Pemilu. Tinggal masukan Nomor NIK," arahnya. 

Untuk menjadi Anggota PPK, ada 9 syarat yang harus dipenuhi. 

Pertama, haruslah warga negara Indonesia. 

Kedua berusia paling rendah 17 Tahun. 

Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved