Seusai Menangkan Praperadilan, Sudarman Dibebaskan Polda NTB, Sempat jadi DPO
Sebelumnya, Sudarman masuk sebagai DPO, ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang Mataram, Kamis dini hari (17/11/2022).
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan, Sudarman akhirnya dibebaskan, Sabtu malam (19/11/2022).
Sebelumnya, pria yang masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang Mataram, Kamis dini hari (17/11/2022).
Kuasa Hukum Sudarman, I Gusti Putu Ekadana mengatakan, bahwa pembebasan kliennya adalah hasil kerja keras tim dan harus kita lakukan atas nama profesi demi kebenaran dan keadilan.
"Seharusnya klien kami dibebaskan Jumat kemarin, karena status tersangka klien kami telah dianulir dan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/105.B/XI/RES.1.1/2022/DITRESKRIMUM tertanggal 19 November 2022. Itu berdasarkan putusan praperadilan. Syukur bisa bebas malam ini," katanya seusai menjemput kliennya bersama tim dan istri Sudarman.
Baca juga: Putra Bupati Lombok Timur, Harisma Aly Satria, Lepas Acara Jalan Sehat HUT Desa Loyok Ke-61
Dikatakan Ekadana, bahwa penahanan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda NTB setelah menang di Praperadilan adalah bentuk dari pelanggaran HAM yang dilakukan oleh institusi Polri.
"Awalnya kan kita dijanjikan hari Senin besok (21/11) dibebaskan. Itu waktu yang terlalu lama untuk hak asasi seseorang, karena satu jam saja itu sudah melanggar HAM," tegas advokat senior itu.
Ekadana juga menyayangkan sikap dari oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB yang sudah menahan kliennya. Terlebih sudah menetapkan status DPO.
Namun berkat kerja keras tim, akhirnya Pengadilan Negeri Mataram dalam Praperadilan memenangkan pemohon dan dibebaskan.
"Dengan kemenangan kita dalam Praperadilan, harusnya ini menjadi cambuk bagi Kapolda. Kemenangan dalam Praperadilan ini adalah proses kebenaran hukum. Jadi Kapolda harusnya menyikapi dengan sangat cermat apa yang terjadi dalam institusi yang dipimpinnya," papar Ekadana.
"Kita tidak butuh Kapolda bersih, tapi butuh Kapolda pembersih. Saya pribadi dan tim juga berterimakasih kepada Hakim Ketua Kadek Dedy Arcana SH MH yang sudah menjalankan sidang dengan seadil-adilnya," katanya menambahkan.
Baca juga: Bawaslu NTB Gandeng Mahasiswa dan Akademisi untuk Awasi Pemilu 2024
Sementara Sudarman usai menghirup udara bebas di Mapolda NTB mengatakan mengaku dirinya banyak belajar dari kasus yang terjadi.
Di satu sisi, dirinya mengaku sangat keberatan dengan penahanannya dan ditetapkannya dirinya sebagai DPO.
"Saya hanya korban dan ternyata kebenaran terbukti di sini bahwa saya bukan DPO seperti yang mereka sangkakan. Keadilan dan kebenaran panting untuk kita ungkapkan," jawabnya didampingi istri tercinta.
Sudarman berharap tidak ada kasus serupa terulang lagi.