Kamis, 16 April 2026
NTB Makmur Mendunia
NTB Makmur Mendunia

Berita Kota Mataram

Pemkot Mataram Genjot Pajak Restoran dan PBB untuk Optimalkan Pendapatan Daerah

Pemkot Mataram mengoptimalkan pendapatan daerah dengan pendataan ulang PBB dan pajak restoran.

Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Idham Khalid
TRIBUNLOMBOK.COM/Ahmad Wawan Sugandika
PAJAK DAERAH - Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin saat ditemui beberapa waktu lalu. Pemkot Mataram mengoptimalkan pendapatan daerah dengan pendataan ulang PBB dan pajak restoran. 
Ringkasan Berita:
  • Pemkot Mataram mengoptimalkan pendapatan daerah dengan pendataan ulang PBB dan pajak restoran.

  • Penyesuaian ambang batas omzet pajak dilakukan, sementara wacana pajak PKL kelas restoran masih terkendala regulasi.

 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) saat ini tengah gencar melakukan langkah-langkah optimalisasi pendapatan daerah dengan menyasar sektor pajak restoran dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Upaya ini mencakup pendataan ulang terhadap objek pajak potensial sesuai dengan arahan kepala daerah guna memetakan langkah optimalisasi ke depan.

Sejak awal tahun 2026, tepatnya pada bulan Januari dan Februari, BKD telah memulai proses pendataan PBB, khususnya dengan melakukan pemutakhiran data di di berbagai wilayah strategis.

Selain PBB, kenaikan signifikan juga terlihat pada sektor restoran, terutama yang didorong oleh momen-momen tertentu, seperti Bulan Puasa dan lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan, Penagihan, dan Penyuluhan BKD Kota Mataram Ahmad Amrin menjelaskan bahwa fokus saat ini adalah menjaring potensi dari usaha-usaha kuliner yang baru bermunculan. 

“Sekarang ini bergerak di resto. Banyak resto-resto baru ini akan kita optimalisasikan pendataannya,” ucap Amrin setelah dikonfirmasi, Selasa (7/4/2026).

Baca juga: Tingkatkan PAD, Pemprov NTB Hitung Nilai 50 Aset Daerah untuk Disewakan

Selain restoran formal, BKD juga tengah mengkaji wacana untuk merangkul Pedagang Kaki Lima (PKL) kelas restoran agar dapat berkontribusi pada pendapatan daerah. Namun, rencana ini diakui masih menghadapi kendala regulasi. 

“PKL yang kelas resto itu kan wacana BKD dari berapa tahun yang lalu, cuman kan aturannya itu kan terbentur. Kita duduk bersama mungkin arahan kepala daerah nanti ada langkah-langkah yang cepat untuk kita tanggulangi aturan itu,” jelasnya.

Terkait kriteria pengenaan pajak restoran, terdapat penyesuaian pada ambang batas omset minimal yang dapat dikenakan pajak. 

Jika sebelumnya angka minimal berada di kisaran Rp300.000 hingga satu juta rupiah, kini aturan terbaru memungkinkan pengenaan pajak bagi usaha dengan omset minimal Rp5.000.000.

Langkah ini diambil di tengah upaya efisiensi yang sedang dijalankan oleh pemerintah daerah saat ini.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved