Polemik Royalti Musik

Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran di Tengah Polemik Royalti Musik

Musisi senior Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Editor: Laelatunniam
Instagram@ahmaddhaniofficial
ROYALTI LAGU - Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dhani menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya, termasuk karya-karya Dewa 19 versi Virzha dan Ello, boleh diputar secara gratis oleh para pemilik kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti. 

TRIBUNLOMBOK.COM - Polemik soal kewajiban membayar royalti musik di ruang publik masih jadi perbincangan hangat.

Hal ini menyusul penerapan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran membayar royalti atas lagu yang diputar secara komersial.

Di tengah pro dan kontra tersebut, musisi senior Ahmad Dhani menyatakan menggratiskan penggunaan lagu-lagu ciptaannya bagi para pemilik kafe dan restoran.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Dhani menyatakan bahwa lagu-lagu ciptaannya, termasuk karya-karya Dewa 19 versi Virzha dan Ello, boleh diputar secara gratis oleh para pemilik kafe dan restoran tanpa perlu membayar royalti.

“Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasi gratis kepada yang berminat,” tulis Dhani dalam unggahan pada Rabu (6/8/2025).

“Yang berminat, DM,” imbuhnya.

Banyak warganet menyambut positif keputusan tersebut dan memuji sikapnya yang dianggap mendukung pelaku usaha.

"Nah kan pak de kasih k3mudahan, dr dulu sdh dibilang cafe resto gratis, yg wajib bayar itu kalau artis konser,artis nyanyi yg honor nya diatas 50 juta,"tulisa akun @budiz****

Sebagai informasi, kewajiban pembayaran royalti untuk penggunaan musik secara komersial sudah diatur dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016.

Dalam ketentuan itu, pelaku usaha yang memutar musik secara publik diwajibkan membayar royalti sebagai berikut.

Royalti pencipta lagu: Rp60.000 per kursi per tahun
Royalti hak terkait: Rp60.000 per kursi per tahun

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat usaha seperti restoran, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan yang memanfaatkan musik untuk mendukung aktivitas bisnis mereka.

Namun, penerapan aturan ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini dianggap bentuk penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual pencipta lagu.

Di sisi lain, banyak pelaku usaha mengeluhkan tarif yang dianggap membebani.

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved