Seusai Menangkan Praperadilan, Sudarman Dibebaskan Polda NTB, Sempat jadi DPO

Sebelumnya, Sudarman masuk sebagai DPO, ditangkap penyidik Ditreskrimum Polda NTB di kosnya di wilayah Gebang Mataram, Kamis dini hari (17/11/2022).

Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok/Jimmy Sucipto
Penjemputan mantan tersangka dan DPO Sudarman (tengah) oleh Pensehat Hukum I Gusti Putu Ekadana (kanan) dan istri Sudarman di Polda NTB usai memenangkan pra peradilan di PN Mataram, Sabtu (19/11/2022). 

Sebab kasus yang menjeratnya murni Perdata bukan pidana seperti yang dalam konferensi pers sebelumnya oleh Polda NTB

"Semoga ke depan aparatur negara kita menjalankan fungsinya sesuai kebenaran dan keadilan mengacu pada UUD Negara Republik Indonesia," harapnya. 

Sudarman juga mengapresiasi kinerja Ekadana Associates atas kerja kerasnya sehingga dirinya kini bisa dibebaskan. 

"Tetaplah membela kami, masyarakat kecil yang tak paham hukum," tandasnya.

Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso

Kasus ini berawal dari perjanjian kerjasama antara RTT dengan Sudarman

Kedua belah pihak sepakat bekerjasama dalam bidang perdagangan (kebutuhan pokok) online maupun offline. 

Namun dalam perjalanan, Sudarman dianggap wanprestasi. 

Sehingga RTT memilih saham berupa uang yang sudah disetorkan ke perusahaan yang mereka dirikan bersama itu dikembalikan. 

Bahkan RTT diduga melakukan intervensi agar Sudarman menandatangani surat perjanjian dalam bentuk utang, sehingga kasus tersebut menjadi kasus pidana. 

Adapun amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Mataram yakni:

1. Menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian;

2. Menyatakan tindakan termohon menetapkan termohon sebagai tersangka dengan dugaan penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 374 Kitab Undang-undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo harus dibatalkan atau setidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat;

3. Menyatakan SPRINDIK Nomor: P.Sidik / 104.a / VIII / Res.1.11/2022/Ditreskrimum, tertanggal 31 Agustus 2022, yang dikeluarkan TERMOHON adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengingat;

4. Memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya;

5. Membebankan biaya perkara pada pemohon sejumlah nihil;

6. Menolak permohonan pemohon selain dan selebihnya.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved