Berita Lombok
Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso
Polsek Sandubaya, Polresta Mataram menangkap pemuda berinisial M (18), asal Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat karena curi 3 tabung gas.
Penulis: Jimmy Sucipto | Editor: Sirtupillaili
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Jimmy Sucipto
TRIBUNLOMBOK.COM, MATARAM - Pemuda berinisial M (18), asal Desa Gegutu, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat ditangkap Polsek Sandubaya, Polresta Mataram usai mencuri tiga tabung gas 3 kilogram.
M mencuri tong gas milik pedagang bakso demi memenuhi kebetuhan slot dan sabunya.
Hal tersebut diakui M saat konferensi pers di Polsek Sandubaya yang dipimpin Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah, Jumat (18/11/2022).
M diringkus akibat pengembangan dari rekannya yang sebelumnya tertangkap di Polsek Gunungsari.
Tersangka M dan rekannya mencuri tabung gas pada 4 Oktober 2022, sekitar pukul 08.00 Wita di Sayang-sayang, Sandubaya, Kota Mataram.
Baca juga: Pria di Mataram Ngaku Nekat Mencuri untuk Hidupi Empat Kekasihnya serta untuk Nyabu
M berserta rekannya mencongkel jendela warung bakso milik korban dan mencuri tiga tabung gas.
Atas kejadian ini, korban melapor ke Polsek Sandubaya dan melakukan penyelidikan serta kolaborasi bersama Polsek Gunungsari.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim penyidik, terduga pelaku merupakan residivis kasus yang sama namun saat itu masih berusia di bawah umur sehingga selesai melalui Restorative Justice (RJ).
Terduga adalah salah satu komplotan dari pencuri spesialis barang-barang yang gampang terjual.
Berdasarkan pengakuan terduga, tindak pidana tersebut dilakukan karena sudah ketagihan dengan judi online dan sabu.
Akibat perbuatannya, terduga diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(*)