Perekrutan Anggota PPK di Kota Bima Dimulai, Pastikan Nama Tidak Terdaftar Dalam SIPOL
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota PPK Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima, mulai membuka pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu serentak tahun 2024.
Hal tersebut sesuai dengan Pengumuman KPU Kota Bima Nomor: 473/PP.04.1-Pu/5272/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, yang dikeluarkan pada Minggu (20/11/2022).
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kota Bima, Yety Safriati menjelaskan, pendaftaran calon anggota PPK Pemilu Tahun 2024 akan dilaksanakan selama 10 hari.
Mulai dari tanggal 20 sampai dengan 29 November tahun 2022.
Pendaftaran Badan Adhoc yaitu PPK, PPS dan KPPS untuk Pemilu Tahun 2024, berbeda dengan pendaftaran Badan Adhoc Pemilu sebelumnya.
Baca juga: Seusai Menangkan Praperadilan, Sudarman Dibebaskan Polda NTB, Sempat jadi DPO
Karena sekarang pendaftarannya, menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).
Terkait hal tersebut, Yety mengakui, KPU Kota Bima telah mensosialisasikannya jauh-jauh hari, baik melalui media sosial KPU Kota Bima, maupun saat kegiatan sosialisasi tatap muka dengan masyarakat.
"Bahkan kami telah membuat video tutorial tata cara pendaftaran melalui SIAKBA. Itu semua kami posting ke semua Akun Media Sosial KPU Kota Bima dan juga ke Channel Youtube KPU Kota Bima,” tegasnya.
Sebelum mendaftar, Yety menyarankan calon pendaftar memastikan diri tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
"Bisa mengeceknya di Info Pemilu. Tinggal masukan Nomor NIK," arahnya.
Untuk menjadi Anggota PPK, ada 9 syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, haruslah warga negara Indonesia.
Kedua berusia paling rendah 17 Tahun.
Ketiga setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Keempat, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, kelima tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Keenam, berdomisili dalam wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Ketujuh mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, kedelapan berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Syarat kesembilan, tidak pernah dipidana dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Selain syarat, ada beberapa kelengkapan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi oleh pendaftar.
Baca juga: Putra Bupati Lombok Timur, Harisma Aly Satria, Lepas Acara Jalan Sehat HUT Desa Loyok Ke-61
Mulai dari surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK, Foto Copy KTP-E, Foto Copy Ijazah SMA/Sederajat atau Ijazah terakhir.
Selanjutnya, juga ada surat pernyataan dalam satu dokumen yang harus ditandatangani pendaftar.
Satu di antaranya, surat pernyataan tidak menjadi tim kampanye pada partai tertentu atau menjadi anggota parpol.
"Masih ada beberapa surat pernyataan lain lagi," kata Yety.
Dokumen persyaratan berikutnya lanjut Yety, surat keterangan dari Parpol yang bersangkutan, bagi calon anggota PPK yang paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik.
Kemudian, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, Rumah Sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah dan kolesterol.
Selanjutnya, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto ukuran 4X6 sebanyak 1 lembar.
Terhadap surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, disampaikan kepada KPU Kota Bima, sejak tanggal 20 sampai dengan 29 November Tahun 2022 pukul 17.00 WITA, melalui Aplikasi siakba.kpu.go.id.
Kemudian, dokumen fisiknya harus disampaikan ke KPU paling lama sebelum pelaksanaan tes tulis.
Surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen, bisa juga disampaikan langsung ke Petugas Helpdesk KPU Kota Bima.
“Untuk pendaftaran dilakukan melalui SIAKBA dan setelah pendaftaran dilakukan, dokumen fisiknya harus diserahkan ke KPU Kota Bima, paling lambat sebelum pelaksanaan tes tulis," jelas Yety.
Baca juga: Kecanduan Sabu dan Judi, Pemuda Ini Mencuri 3 Tabung Gas Elpiji Pedagang Bakso
Akan tetapi tambahnya, bagi masyarakat yang tidak bisa melakukan pendaftaran melalui SIAKBA karena terkendala jaringan atau yang lainnya, boleh mendatangi Helpdesk SIAKBA di Kantor KPU Kota Bima, nanti akan dibantu proses pendaftarannya.
Format surat pendaftaran dan surat pernyataan yang dibutuhkan, ada pada lampiran Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Tim Helpdesk SIAKBA KPU Kota Bima,” tutup Yety.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lombok/foto/bank/originals/bima-yety-safriati.jpg)