Kematian Brigadir J
Bharada E Mengaku Tak Bisa Tolak Perintah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Ragu: Bripka RR Saja Bisa
Richard Eliezer (Bharada E) ngaku tak bisa menolak perintah Ferdy Sambo. Keluarga Yosua Hutabarat (Brigadir J) ragu dan sebut Bripka RR bisa menolak.
Pihak keluarga, kata Rohani, sudah memaafkan Eliezer.
Namun, kata dia, Eliezer sebagai pelaku tetap harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh, harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita.
Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," ucap Rohani.
Rohani mengatakan, sebanyak 11 orang akan bersaksi dalam persidangan lanjutan Eliezer.
Dia mengatakan akan menunjukkan barang bukti berupa hasil otopsi keponakannya itu.
Baca juga: Ungkap Fakta Berbeda di Kasus Ferdy Sambo, Jaksa Sebut Brigadir J Tak Pernah Tahu Alasannya Ditembak
"Kami ada barang-barang, bukti-bukti yang sudah tercantum di ponsel kami, seperti luka-luka tembak dan sayatan-sayatan yang kami lihat. Akan kami saksikan di sana," ujar Rohani.
Selain itu, Rohani bersama saksi yang berasal dari keluarga menyatakan siap menyampaikan keterangan sesuai berita acara pemeriksaan (BAP).
"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujar Rohani.
Diberitakan sebelumnya, hakim Wahyu Iman Santoso memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 saksi pada sidang dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada pekan depan.
Mereka adalah keluarga Brigadir J yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.
Selain itu, ada juga Mahareza Rizky dan Yuni Artika Hutabarat.
Devianita Hutabarat, Novita Sarina Dea, Rohani Simanjuntak dan Sangga Parulian juga minta dihadirkan dalam sidang.
Termasuk Roslin Emika Simanjuntak, Indra Mantau Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.
“Tolong dihadirkan ke persidangan, mengingat jarak dan waktu kami memberikan keleluasaan pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom.