Berita Lombok Timur
Mantan Anggota Dewan Tersangka Korupsi Kasus Alsintan Lombok Timur Buka Suara
tersangka S dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Lombok Timur saat itu tak tahu bantuan untuk penerima dialihkan ke orang lain
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Wahyu Widiyantoro
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Kasus dugaan korupsi Penyaluran Bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) melalui Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur terus bergulir.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur dan sudah menyeret nama sejumlah tersangka termasuk mantan anggota DPRD Lombok Timur berinisial S.
Setelah sekian lama ditetapkan tersangka, S akhirnya angkat bicara melalui penasihat hukumnya Suhardi tentang fakta baru kasus korupsi Alsintan Lombok Timur ini.
Baca juga: Modus Korupsi Alsintan di Lombok Timur Rugikan Negara Rp 3,8 Miliar: Akal-akalan Penerima Bantuan
Suhardi menghargai proses hukum yang kini tengah berjalan meskipun menurutnya, kliennya itu tidak terlibat dalam kasus ini.
"Apa yang dilakukan oleh klien kami S semata-mata dalam upaya menjalankan perintah undang-undang dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang memiliki kewajiban untuk memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam mengakses alat pertanian," kata Suhardi.
Advokat dari kantor Platonic Law Firm ini memaparkan, kasus ini bermula saat tahun 2018 saat Pemerintah Pusat melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian mencanangkan program perbaikan sarana dan prasarana pertanian.
Salah satunya dengan cara mengalokasikan anggaran untuk pengadaan atau penyaluran bantuan Alat Mesin Pertanian (Alsintan) berupa Traktor Roda 2, Pompa Air, Rice Transplanter, Traktor Roda 4, Cultivator, Alat Tanam Jagung, Excavator, Sprayer Pertanian yaitu alat pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dan dan jenis alsintan lainnya sesuai kebutuhan di lapangan.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, anggarannya dari DIPA Satuan Kerja Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian APBN Tahun Anggaran 2018 pada belanja barang dalam bentuk Belanja Peralatan dan Mesin untuk diserahkan kepada masyarakat / pemerintah daerah atau alih status ke Lembaga Pemerintah lainnya.
"Dengan kata lain, pemerintah daerah atau kelompok penerima manfaat sebatas menerima bantuan alat sedangkan proses pengadaan Alsintan dijalankan secara langsung oleh pejabat pengadaan yang ada pada pemerintah pusat tanpa melibatkan Pemerintah Daerah," paparnya.
Pasca dilakukannya pengadaan Alsintan oleh pemerintah pusat, ditetapkanlah kemudian Kabupaten Lombok Timur sebagai salah satu penerima manfaat yang penyalurannya melalui Dinas Pertanian Lombok Timur.
Dalam upaya menindaklanjuti program pemerintah pusat tersebut, maka tersangka S dalam kapasitas sebagai anggota DPRD Lombok Timur dan ketua fraksi PDIP meneruskan informasi tersebut kepada saksi AM.
AM kemudian merespons program tersebut dengan baik dan melakukan inisiasi terbentuknya Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di Kecamatan Suela dan Kecamatan Pringgaya.
"Secara faktual, UPJA Lemor Maju di Desa Suela, Kecamatan Suela dan UPJA Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya dapat dibentuk dan telah diketahui oleh Kepala Desa setempat serta telah dikukuhkan oleh Unit Pelaksana Tehnis Penyuluhan Pertanian (UP TPP)," urainya.
Setelah kedua Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) terbentuk, tersangka S mengusulkan Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur dengan harapan agar para petani atau kelompok dapat mengakses alat pertanian yang telah disediakan oleh pemerintah pusat.
Berangkat pemikiran tersebut kemudian tersangka S menyampaikan usulan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melalui surat tertanggal 29 Oktober 2018 Perihal Usulan Penerima manfaat alsintan untuk UPJA / kelompok Tani / tahun 2018 Binaan PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur.
Setelah dilakukannya usulan melalui Dinas Kabupaten Lombok Timur kemudian oleh Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur melalui mekanisme internal dan sebagaimana pedoman tehnis telah melakukan verifikasi terhadap usulan-usulan berbagaii pihak termasuk terhadap yang diusulkan oleh tersangka S.
Bahkan dari dokumen dan informasi yang diperoleh bahwa dalam proses verifikasi calon penerima, Kepala Dinas Kabupaten Lombok Timur (saudara Z) memberikan mandat kepada Kepala Bidang Prasarana Dan Sarana Pertanian (Kabid PSP) dan Kepala Seksi Alsintan Dan Pembiayaan pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur untuk melakukan verifikasi terhadap usulan calon penerima alsintan.
Baca juga: Kejari Lombok Timur Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Alsintan, Ada Eks Kadis dan Eks Anggota Dewan
Setelah dilangsungkannya proses verifikasi sehingga atas dasar itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Timur menerbitkan SK calon penerima dan calon lokasi bantuan tersebut.
Setelah ditetapkannya nama-nama kelompok tani / gapaktan dan atau Upja sebagai penerima manfaat alsintan kemudian pada bulan November 2018, Alsintan didistribusikan kepada masing-masing penerima manfaat.
Pengalihan Bantuan
Menurut Suhardi, beberapa bulan setelah Alsintan tersebut terdistribusi dan diterima oleh masing-masing kelompok penerima sasaran, baru belakangan diperoleh informasi jika terdapat dugaan apabila terdapat “oknum” yang mengatasnamakan UPJA Lemor Maju Kecamatan Suela dan Upja Cahaya Pelita di Kecamatan Pringgabaya, mengalihkan alsintan tersebut secara tidak sah dalam hal ini diduga telah diperjualbelikan dan/atau dijadikan sebagai obyek jaminan (digadai).
Hal ini kemudian diselidiki pihak Kejari Lotim dengan melakukan rangkaian proses penyelidikan dan penyidikan yang pada akhirnya menetapkan sejumlah tersangka termasuk S.
"Saudara S sama sekali tidak pernah memperoleh keuntungan mauupun manfaat dari persitiwa hukum tersebut," tegas Suhardi.
Suhardi menekankan, apa yang dilakukan oleh tersangka S semata-mata dalam upaya untuk mendorong akses alat pertanian bagi kelompok tani serta sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam kapastitas sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur yang sekaligus pada saat itu sebagai ketua Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Lombok Timur.
Sayangnya, upaya-upaya tersebut justru dipandang sebagai suatu perbuatan terlarang dengan cara menetapkan saudara S selaku tersangka.
"Padahal sejak awal, saudara S tidak memiliki mental elements of crime atau niat jahat dalam peristiwa hukum yang saat ini dialamtkan pada dirinya," ujar dia.
Tak tanggung-tanggung jumlah kerugian negara yang disangkakan besarnya sangat fantastis yaitu sekitar Rp. 3.817.404.290.
Baca juga: Audit Kerugian Negara Belum Tuntas, Jaksa Belum Tetapkan Tersangka Kasus Alsintan Lombok Timur
"Padahal secara faktual saudara S dalam persitiwa hukum ini hanya sebagai pengusul dan bukan sebagai penerima manfaat maupun sebagai pejabat pengadaan bahkan dalam persitiwwa ini, tersangka S sama sekali tidak memiliki niat jahat," sambung Suhardi.
Namun terlepas dari sangkaan tersebut, Suhardi menyatakan kliennya tetap menghormati dan menghargai proses penegakan hukum yang sedang dijalankan.
Hanya saja, sebagai bentuk dan sikap hukum terhadap sangkaan ini, pihaknya telah menempuh upaya keberatan maupun banding administratif terhadap hasil audit kerugian negara.
"Secara formil dimaksudkan sebagai bentuk penolakan terhadap perhitungan nilai kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Provinsi NTB yang kemudian dijadikan dasar bagi Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Lombok Timur dalam memperhitungkan nilai kerugian negara," katanya.
Apalagi, papar Suhardi, secara faktual, seluruh alat mesin pertanian tersebut telah terdistribusi / diterima oleh penerima manfaat dalam hal ini 3 (tiga) Usaha Jasa Alsintan (UPJA) dan 21 (dua puluh satu) kelompok tani penerima manfaat di Kabupaten Lombok Timur.
(*)