Berita Bima

Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terjerat kasus izin lingkungan, Feri Sofyan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibrahim Khalil. Terjerat kasus izin lingkungan, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. 

Lingkungan yang dikelola Wakil Wali Kota Bima ini, berupa sepadan laut dengan mendirikan jetty di Lingkungan Bonto Kecamatan Asakota Kota Bima.

Baca juga: Bangun Dermaga di Villa Pribadi, Wakil Wali Kota Bima Jadi Tersangka Penyalahgunaan Izin

Sebelumnya pada pengadilan tingkat pertama, PN Bima menyatakan Feri Sofyan terbukti bersalah.

Kemudian Feri Sofiyan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Mataram.

permohonan Feri Sofiyan di tingkat banding ini dikabulkan.

Akan tetapi, Jaksa mengajukan Kasasi ke tingkat MA hingga akhirnya dikabulkan dan Feri Sofiyan divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar.

(*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved