Berita Bima

Mahkamah Agung Vonis Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 1 Miliar

Terjerat kasus izin lingkungan, Feri Sofyan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar

Penulis: Atina | Editor: Wahyu Widiyantoro
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibrahim Khalil. Terjerat kasus izin lingkungan, Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Wakil Wali Kota Bima Feri Sofyan divonis pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Orang nomor dua di Kota Bima ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Ibrahim Khalil kepada wartawan di ruangannya mengaku, telah menerima petikan putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Bima pada Rabu (21/9/2022).

Nomor petikan putusan kasasi yang diterima yakni, Nomor 2751K/Pid.sus/2022 tertanggal 29 Juli 2022.

Baca juga: Menengok Keindahan Perairan Teluk Bima dari Jetty Bonto & DYandis Resto

Selain dinyatakan bersalah, Feri Sofyan juga dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar, dg ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dana kurungan selama 1 bulan.

Ditanya kenapa tidak sesuai bunyi pasal, ancaman minimal 1 tahun, Ibrahim mengaku tidak tahu karena putusan Kasasi kewenangan Mahkamah Agung.

"Itu kami tidak tahu," jawabnya singkat.

Lalu kapan wakil wali kota akan dieksekusi ?

Ibrahim mengaku, Kejari Bima telah mengirimkan surat panggilan kepada Feri Sofyan untuk hadir pada Jumat (23/9/2022).

Namun lanjutnya, Feri Sofiyan tidak bisa hadir karena dalam kondisi sakit.

"Ada surat keterangan dokter yang dilampirkan, dinyatakan sakit," jelasnya.

Rencananya, Feri Sofiyan akan dipanggil lagi pekan depan.

Untuk diketahui, Feri Sofiyan menjadi pesakitan sejak kasus pengelolaan lingkungan hidup bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bima.

Politisi PAN tersebut didakwa, telah melakukan pengelolaan lingkungan tanpa izin.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved