Kasus Korupsi NTB

Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
pixabay.com
Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu. - Ilustrasi uang. 

Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2016 senilai Rp14,5 miliar.

Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018.

Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015-2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved