Kasus Korupsi NTB

Korupsi Saprodi Pertanian di Bima Rp14,5 Miliar, Kerugian Capai Rp5 Miliar

Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Penulis: Atina | Editor: Robbyan Abel Ramdhon
pixabay.com
Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu. - Ilustrasi uang. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, BIMA - Kasus dugaan korupsi pengadaan Sarana Produksi (Saprodi) cetak sawah baru tahun 2016, menyeret tiga tersangka.

Proyek pengadaan dengan total nilai Rp14,5 miliar ini tahun anggaran 2015-2016, dilidik Tipikor Polres Bima Kabupaten sejak tahun 2018 lalu.

Status ini naik ke status penyidikan, pada tahun 2019 lalu dengan penetapan tersangka mantan Kadis Pertanian dengan inisial MT

Baru-baru ini, penyidik Polres Bima Kabupaten kembali menetapkan 2 orang tersangka, yakni mantan Kabid di Dinas Pertanian, laki-laki berinisial M dan mantan Kasi perempuan berinisial NMY.

Baca juga: Kasus Korupsi Uang Makan Minum Pasien RSUD Sondosia Bima, Orang Dalam Berpeluang Jadi Tersangka Baru

"Tiga tersangka ini kami buat dalam dua berkas. MT satu berkas. Sedangkan M dan NMY, gabung satu berkas," ungkap Kasat Reskrim, AKP Masdidin saat ditemui wartawan di ruang kerjanya pada Selasa (20/9/2022).

Masdidin menjelaskan, peran MT dalam pengadaan Saprodi cetak sawah baru tersebut karena ia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Sedangkan M dan NMY, diduga turut serta dalam dugaan korupsi yang dilakukan MT.

"Untuk tersangka M sudah pensiun dan tersangka NM masih aktif sebagai ASN," lanjut dia.

Baca juga: Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa Hari Ini, Sirajudin : Saya Sedang Ada Urusan 

Untuk berkas perkara dengan tersangka MT, telah dilakukan pelimpahan pertama ke Kejaksaan Negeri Raba Bima.

Begitupun dengan berkas M dan NMY, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, sekitar dua bulan lalu.

"Sampai sekarang, belum ada hasil penelitian berkas dari Kejaksaan," akunya.

Masdidin menjelaskan, kedua tersangka M dan NMY disangkakan dengan pasal 2 dan 3 dalam Undang undang Korupsi, junto pasal 55 KUHP tentang perbuatan penyertaan.

"Korupsi ini identik dengan tanggung jawab renteng. Apalagi kerugiannya besar, capai lima miliar," jelasnya.

Penetapan kedua tersangka lanjut dia, dilakukan setelah tersangka MT diperiksa dan dilakukan gelar perkara di Polda NTB.

Sebelumnya, anggaran pengadaan Saprodi cetak sawah baru pada tahun 2016 senilai Rp14,5 miliar.

Proyek dari Kementerian Pertanian RI itu mulai dilidik Polisi pada tahun 2018.

Sudah ada ratusan orang petani yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Polisi.

Pada tahun 2016 Pemerintah Kabupaten Bima, mendapat program cetak sawah baru periode 2015-2016 dan bantuan Saprodi yang bersumber dari APBN.

Dalam program tersebut, Dinas Pertanian Provinsi NTB sebagai KPA dan Dinas Pertanian Kabupaten selaku PPK.

Kabupaten Bima mendapat kucuran dana Rp14.474.000.000 untuk 241 kelompok tani.

Rinciannya, 83 kelompok tani mendapat Rp5.560.000.000 dan 158 kelompok tani Rp8.914.000.000.

Dana tersebut dicairkan dua tahap melalui rekening kelompok tani.

Tahap pertama sebesar 70 persen atau Rp10.139.500.000 dan 30 persen tahap kedua senilai Rp4.113.100.000.

Dari hasil audit BPKP perwakilan NTB ditemukan kerugian negara Rp5.116.769.000 dari total bantuan Rp14.474.000.000.

Sementara, dana bantuan dicairkan kepada 241 kelompok tani hanya Rp9.357.231.000. (*)

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved