Tersangka Korupsi Bansos Diperiksa Hari Ini, Sirajudin : Saya Sedang Ada Urusan 

Pemanggilan terhadap Sirajudin diketahui wartawan, setelah beredarnya informasi jika Asisten 1 ini mendapatkan panggilan melalui Bupati Bima. 

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TRIBUNLOMBOK.COM/ATINA
Asisten 1 Pemkab Bima tersangka korupsi Bansos kebakaran di Bima Sirajudin membongkar nama-nama yang diduga terlibat dalam kasus yang ditangani Kejari Bima ini. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, mengagendakan hari ini pemeriksaan terhadap tersangka Bantuan Sosial (Bansos) Kebakaran di Bima, Sirajudin

Namun bisa dipastikan, Sirajudin tidak akan hadir dalam panggilan pertama sebagai tersangka ini, karena sedang berada di luar kota. 

Pemanggilan terhadap Sirajudin diketahui wartawan, setelah beredarnya informasi jika Asisten 1 ini mendapatkan panggilan melalui Bupati Bima

Dikonfirmasi via ponsel, Sirajudin membenarkan dirinya dipanggil hari ini. 

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Timur Lepas 250 Peserta Gerak Jalan Tepat Waktu

"Iya, saya dipanggil besok," jawabnya, saat dikonfirmasi pada Selasa (13/9/2022) malam. 

Sirajudin juga mengatakan, telah meminta kejaksaan menjadwalkan ulang pemanggilan atas dirinya. 

Ditanya alasan, Sirajudin tidak terlalu merinci tapi hanya mengatakan sedang ada urusan. 

"Saya sedang ada urusan," jawabnya. 

Namun dari informasi yang diperoleh wartawan, Sirajudin sedang mendampingi istri yang dirawat di rumah sakit. 

Baca juga: Wakil Bupati Lombok Timur Berikan Penjelasan Mengenai Perubahan APBD Tahun 2022

Sementara itu, Kabag Prokopim Setda Kabupaten Bima, Suryadin membenarkan adanya surat pemanggilan untuk pejabat di lingkup Pemerintahan Kabupaten Bima dari Kejaksaan Negeri Bima.

Permohonan tersebut, untuk, meminta bantuan bupati dan sudah ditindaklanjuti. 

Namun lanjut Suryadin, pejabat yang dipanggil menyatakan kesediaan untuk memenuhi panggilan tersebut pada Rabu depan. 

"Saat ini yang bersangkutan sedang berada di luar daerah," tandas Suryadin. 

Pada berita sebelumnya, Sirajudin terjerat kasus korupsi bansos kebakaran tahun 2020 senilai Rp 105 juta. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Lombok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved