Berita Lombok Timur
Wakil Bupati Lombok Timur Berikan Penjelasan Mengenai Perubahan APBD Tahun 2022
Wakil bupati menyampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD kabupaten Lombok Timur tahun 2022.
Penulis: Ahmad Wawan Sugandika | Editor: Dion DB Putra
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika
TRIBUNLOMBOK.COM, LOMBOK TIMUR - Wakil Bupati Lombok Timur H Rumaksi SJ memberikan penjelasan mengenai perubahan APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Lombok Timur, Selasa (13/9/2022).
Wakil bupati menyampaikan perubahan kebijakan umum anggaran dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara APBD kabupaten Lombok Timur tahun anggaran 2022.
Baca juga: Kisah Romi Humandi, Pemuda Lombok Timur Punggawa Timnas Futsal Indonesia yang Selalu Ingat Pesan Ibu
Baca juga: Bupati Lombok Timur Apresiasi MTQ Ikatan Persaudaraan Qori-qoriah, Harap Terlaksana Berkesinambungan
"Demi mencapai indikator program dan kegiatan, serta memenuhi target capaian kinerja sampai dengan berakhirnya tahun anggaran ini, pemerintah daerah telah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan APBD 2022 selama satu semester," kata H Rumaksi dalam laporannya.
Lebih lanjut dia menguraikan, berdasarkan hasil evaluasi tersebut pemerintah menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD tahun 2022.
Hal tersebut dimaksudkan di antaranya untuk penyesuaian terhadap perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS APBD Induk.
Menyesuaikan SILPA yang sudah dianggarkan pada APBD Induk yang tidak tercapai sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur No. 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2021.
Termasuk pula penyesuaian dana perimbangan atau transfer dari Pemerintah Pusat.
Khususnya dana bagi hasil pajak dan bukan pajak berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2022 dan PMK Nomor 127/PMK.07/2022 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam Tahun Anggaran 2022.
Perubahan dimaksud secara umum mencakup perubahan pendapatan dari Rp 2,915 triliun lebih menjadi Rp 2,974 triliun lebih atau mengalami penambahan sebesar Rp 58,958 miliar.
"Penambahan itu dari sisi pajak daerah sebesar Rp 2 miliar yang bersumber dari pajak penerangan jalan umum," tuturnya.
Selain itu, kata Wabup, retribusi daerah juga bertambah Rp 660 juta menjadi Rp 65,330 miliar lebih. Penambahan ini karena target capaian retribusi pemakaian kekayaan daerah sudah mencapai 138 persen pada semester 1.
Hal lain yang juga turut mengalami penambahan adalah pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 2,443 triliun Lebih menjadi lebih dari Rp 2,485 trilyun atau bertambah Rp 42,207 miliar lebih.
Penambahan ini karena peningkatan pagu anggaran dan penetapan kurang bayar pendapatan transfer pemerintah pusat berupa Dana Bagi Hasil Pajak dan Sumber Daya Alam sebesar Rp 35,557 miliar lebih dan pendapatan transfer antar daerah berupa bagi hasil pajak provinsi NTB sebesar lebih dari Rp 10,531 miliar.
Demikian halnya dengan lain-lain pendapatan daerah yang sah, meningkat Rp 21,984 miliar lebih menjadi Rp 55,164 miliar lebih.