5 Terpidana Mati di Dompu Ajukan PK, Hasil Autopsi 2 Korban Tidak Ditemukan Luka Mutilasi

Perjuangan 5 terpidana mati di Dompu, memasuki babak baru yakni Oktober mendatang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa
5 terpidana mati asal Kabupaten Dompu, dituduh telah lakukan mutilasi pada dua warga yang meninggal terkena kabel beraliran listrik. 

Selanjutnya, IR warga Dusun Campa Desa Bakajaya Kecamatan Woja dan SU warga Dusun
Soriutu Desa Soriutu Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu

Selain 5 terdakwa dihukum mati, masih ada 1 terdakwa inisial SU yang diputus dengan hukuman 8 bulan penjara. 

SU merupakan ayah dari 3 terpidana mati, yakni IR, HE alias RI dan SY alias RA.

Kelimanya kini ditahan di Rutan Lobar, bersama dua PH Joko Jumadi dan Yan Mangandar berjuang mendapatkan keadilan di tingkat PK.

(*) 

Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved