5 Terpidana Mati di Dompu Ajukan PK, Hasil Autopsi 2 Korban Tidak Ditemukan Luka Mutilasi

Perjuangan 5 terpidana mati di Dompu, memasuki babak baru yakni Oktober mendatang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
TribunLombok.com/Istimewa
5 terpidana mati asal Kabupaten Dompu, dituduh telah lakukan mutilasi pada dua warga yang meninggal terkena kabel beraliran listrik. 

Selain hasil autopsi yang ada dalam berkas perkara, juga ada bukti baru lain, yang akan dijadikan PH sebagai dasar pengajuan PK. 

Seperti beberapa tambahan dan perubahan keterangan dari beberapa orang

Joko juga menegaskan, jika 5 terpidana mati menjadi kliennya bersalah. 

Akan tetapi proses PK dan perjuangan saat ini, bukan untuk membebaskan kelima terpidana mati tersebut, tapi memastikan mereka mendapatkan keadilan atas apa yang telah dilakukan. 

"Mereka bersalah. Tapi mereka tidak memutilasi dan hukuman pidana yang mereka terima saat ini, tidak sesuai," tegasnya. 

Baca juga: Jadwal Kapal Ferry Lombok-Sumbawa Hari Ini, 19-20 September 2022: Rute Pelabuhan Kayangan-Poto Tano

Seharusnya tambah Joko, kelima kliennya tersebut dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan kematian. 

Itu pun tegasnya, hanya berlaku pada beberapa orang saja. 

Sedangkan sisanya, hanya bisa dikenakan pasal turut menyembunyikan kejahatan atau obstruction of justice

"Sekali lagi saya tegaskan, lima klien saya salah. Tapi mereka tidak layak dihukum mati," pungkasnya. 

Pada berita sebelumnya, 5 warga Kabupaten Dompu didakwa lakukan pembunuhan berencana dan memutilasi, hingga dijatuhi hukuman mati. 

Kasus pembunuhan dan mutilasi ini, terjadi pada tahun 2017 lalu dan putusan banding dikeluarkan PT Mataram pada 18 Januari 2018 lalu. 

Dari 5 orang terpidana mati ini, 3 orang di antaranya kakak beradik dan ayah mereka menjadi terpidana hukuman 8 bulan penjara pada kasus yang sama. 

Pidana mati ini dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, didakwa telah lakukan mutilasi terhadap Irwan alias Topan dan Imran, warga Desa Bara Kabupaten Dompu

Kelima terpidana mati ini yakni, AM alias AN asal Dusun Lapangan, Desa Bara, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

Kemudian SY alias RA, warga Dusun Campa, Desa Bakajaya Kecamatan Woja, HE alias RI warga Dusun Campa Desa Bakajaya, Kecamatan Woja.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lombok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved