Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi Diizinkan Pulang dengan Status Tersangka, Polri: Penyidik Sudah Antisipasi Semua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka dan tidak ditahan, berikut penjelasan dari pihak Polri.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas dia.
Tak hanya itu, Putri masih tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Polisi: Putri Candrawati Sudah dalam Pengawasan
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
Arman menuturkan, kliennya bakal diperiksa lagi pada Rabu pekan depan.
Pemeriksaan itu untuk dikonfrontir keterangan Putri dengan saksi-saksi lainnya.
"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu rabu minggu depan.
Tadi sudah dijelaskan kadiv humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, hari selasa ada rekontruksi tadi sudah dijelaskan," ujarnya.
(Kompas/Singgih Wiryono dan Fika Nurul Ulya) (Tribunnews/ Igman Ibrahim)