Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi Diizinkan Pulang dengan Status Tersangka, Polri: Penyidik Sudah Antisipasi Semua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka dan tidak ditahan, berikut penjelasan dari pihak Polri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan KM.
Kendati demikian, ia tak kunjung ditahan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Padahal, Putri Candrawathi sendiri sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Seperti diketahui, Putri sempat diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan alasan polisi tak menahan Putri.
Dedi mengungkapkan bahwa Putri dalam kondisi sehat.
Hal itu, lanjut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat Putri hendak diperiksa.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan," kata Dedi.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan dan Diperiksa 12 Jam, Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.
Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.
Baca juga: Sempat Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Hormat, Kini Ajukan Banding
Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Dicecar 80 Pertanyaan dan 12 Jam Diperiksa
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.
Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Selain itu, ia juga dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.
"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.
Arman mengatakan bahwa Putri telah menjawab semua pertanyaan di BAP secara konsisten.
Termasuk pasal yang disangkakan kepada Putri.
"Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik," jelas dia.
Tak hanya itu, Putri masih tetap mengaku sebagai korban pelecehan seksual.
Baca juga: Alasan Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Polisi: Putri Candrawati Sudah dalam Pengawasan
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Arman menuturkan, Putri membantah sangkaan penyidik terhadapnya, termasuk sangkaan terkait pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Keterangan tersebut, kata Arman, juga telah dicatat oleh penyidik dalam BAP.
Begitu pun kronologi kejadian yang terjadi di Magelang.
Arman menuturkan, kliennya bakal diperiksa lagi pada Rabu pekan depan.
Pemeriksaan itu untuk dikonfrontir keterangan Putri dengan saksi-saksi lainnya.
"Selanjutnya seperti teman-teman sudah ketahui bersama pemeriksaan akan dilanjutkan hari Rabu rabu minggu depan.
Tadi sudah dijelaskan kadiv humas, pemeriksaan nanti adalah pemeriksaan konfrontir, hari selasa ada rekontruksi tadi sudah dijelaskan," ujarnya.
(Kompas/Singgih Wiryono dan Fika Nurul Ulya) (Tribunnews/ Igman Ibrahim)