Kematian Brigadir J

Putri Candrawathi Diizinkan Pulang dengan Status Tersangka, Polri: Penyidik Sudah Antisipasi Semua

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka dan tidak ditahan, berikut penjelasan dari pihak Polri.

Editor: Irsan Yamananda
Kolase TribunJakarta
Dari kiri: Putri Candrawathi, Ferdy Sambo dan Brigadir J. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka dan tidak ditahan, berikut penjelasan dari pihak Polri. 

"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Agung mengatakan, sedianya pada Kamis 18 Agustus, Putri dijadwalkan diperiksa pihak kepolisian. Namun, dia beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.

Kendati demikian, gelar perkara terhadap Putri terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.

"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," ujarnya.

Putri merupakan tersangka terakhir dari lima tersangka yang sudah diumumkan Mabes Polri.

Baca juga: Sempat Sampaikan Surat Pengunduran Diri, Ferdy Sambo Dipecat Secara Tak Hormat, Kini Ajukan Banding

Ia dan empat tersangka lainnya dikenakan pasal 340 Kitab Undang -Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Dicecar 80 Pertanyaan dan 12 Jam Diperiksa

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akhirnya diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).

Bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

Putri Candrawathi diperiksa selama kurang lebih 12 jam.

Selain itu, ia juga dicecar 80 pertanyaan oleh penyidik.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis.

"Kurang lebih ada 80-an (pertanyaan)," katanya kepada wartawan, Sabtu (27/8/2022) seperti dikutip dari Tribunnews.

Arman mengatakan bahwa Putri telah menjawab semua pertanyaan di BAP secara konsisten.

Termasuk pasal yang disangkakan kepada Putri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved