Kematian Brigadir J
Putri Candrawathi Diizinkan Pulang dengan Status Tersangka, Polri: Penyidik Sudah Antisipasi Semua
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka dan tidak ditahan, berikut penjelasan dari pihak Polri.
TRIBUNLOMBOK.COM - Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Brigadir RR, Bharada E dan KM.
Kendati demikian, ia tak kunjung ditahan oleh pihak Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Padahal, Putri Candrawathi sendiri sudah dinyatakan dalam kondisi sehat.
Seperti diketahui, Putri sempat diizinkan pulang ke rumah dengan status tersangka.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.
"Diinformasikan Bu PC kembali dulu, iya kembali ke rumah," kata Dedi saat ditemui di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.
Sayangnya, ia tidak menjelaskan alasan polisi tak menahan Putri.
Dedi mengungkapkan bahwa Putri dalam kondisi sehat.
Hal itu, lanjut Dedi, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan saat Putri hendak diperiksa.
"Jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan seseorang harus diperiksa kesehatan," kata Dedi.
Baca juga: Dicecar 80 Pertanyaan dan Diperiksa 12 Jam, Istri Ferdy Sambo Tetap Mengaku Jadi Korban Pelecehan
"Artinya kalau sudah diperiksa kesehatannya dan dilakukan pemeriksaan kurang lebih hampir sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," imbuh dia.
Dedi mengatakan, meski diizinkan pulang, Putri selalu berada dalam pengawasan penyidik. Termasuk, antisipasi pihak-pihak luar yang berpotensi mengubah keterangan Putri terkait kasus yang sedang menjeratnya.
"Penyidik sudah mengantisipasi itu semuanya, masalah teknis dan taktis penyidik tentu sudah sangat paham," papar Dedi.
Sebelumnya, saat penetapan sebagai tersangka Jumat pekan lalu, polisi juga tak langsung menahan Putri.
Saat itu polisi berdalih Putri masih dalam keadaan sakit sehingga tak bisa dilakukan penahanan.