Seusai Kopi Darat, Pelajar SMA di Bima Rudapaksa Gadis yang Dikenal Melalui Medsos
Pelajar SMA berusia 18 tahun ditangkap lantaran nekat merudapaksa gadis yang baru dikenalnya lewat medsos.
Penulis: Atina | Editor: Maria Sorenada Garudea Prabawati
Laporan Wartawan TribunLombok.com, Atina
TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA BIMA - Seorang pelajar SMA berusia 18 tahun, nekat rudapaksa seorang gadis yang dikenalnya melalui media sosial.
Ia diamankan polisi, pada Kamis (28/7/2022) setelah sempat bersembunyi di desanya di Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Iptu Jufrin menyampaikan, insiden rudapaksa tersebut terjadi ketika pelaku mengajak korban untuk kopi darat (bertemu) setelah selama ini kenal melalui media sosial.
Pada Senin (25/7/2022) sekira pukul 09.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk berjalan-jalan ke objek wisata Bukit Jatiwangi Kota Bima.
Baca juga: Mengenal Bale Beleq, Rumah Adat di Desa Karang Bayan, Sudah Ada sejak Tahun 1500
"Mereka menggunakan sepeda motor," ungkap Jufrin.
Kondisi di bukit tersebut yang sepi pada pagi hari, membuat pelaku leluasa bertindak nekat dan melakukan hubungan badan secara paksa terhadap korban.
Setelah itu, bukannya mengantar kembali korban ke rumahnya, pelaku justeru pergi lagi ke rumah temannya.
"Mereka katanya istirahat di situ. Setelah beberapa lama, dibangunkan oleh temannya dan diminta pulang. Tapi di situ, pelaku lagi-lagi rudapaksa korban," beber Jufrin.
Baca juga: Dua Lembaga Ini Beri Apresiasi Tinggi Terhadap Fasilitas dan Pelayanan RSUD Provinsi NTB
Setelah kembali ke rumahnya, korban kemudian menceritakan semua yang dialami ke keluarga dan langsung melapor ke aparat kepolisian.
"Tak menunggu lama, kami, langsung ke desa pelaku dan benar yang bersangkutan ada di rumahnya. Langsung kami tangkap," tegas Jufrin.
Sejauh ini proses pengambilan keterangan masih dilakukan, baik dari korban maupun pelaku.
"Untuk pelaku sendiri, sudah kami amankan di Mako Polres Bima Kota," tandasnya.
Baca juga: Waspada, Penyakit Difteri Muncul di Kota Bima, Satu Keluarga Terjangkit
(*)